Selesaikan kasus mafia tanah di Banyuwangi, BPAN Lembaga Aliansi Indonesia siap bantu pemerintah berantas mafia tanah di Indonesia

Agus Styo menuturkan, tanah atas nama Rasmi Rasti berdasarkan letter C dengan ahli waris Rohman Purwadi tersebut telah memenangkan perkara di pengadilan yaitu di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada tahun 1969, lalu di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada tahun 1971 dan di tingkat kasasi Mahkamah Agung pada tahun 1973. Surat Keterangan berkekuatan hukum tetap (inkrah) pun telah terbit.
“Bahkan hingga surat pelaksanaan putusan (eksekusi) oleh PN Banyuwangi telah terbit pada tahun 1987, namun pihak ibu Rasmi atau ahli warisnya tetap tidak dapat menguasai fisik tanah tersebut hingga awal tahun 2024 ini,” jelasnya.
Kasus di Banyuwangi yang berhasil dia selesaikan bersama Hariono, SH, selaku pengacara dari ahli waris itu, kata Agus Styo, hanya salah satu contoh kasus yang belum tersentuh pemerintah khususnya Satgas Anti Mafia Tanah, sehingga perlu peran aktif dari lembaga kontrol sosial.
Sebagai pengurus DPP Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia, Agus Styo mengatakan akan selalu siap membantu pemerintah untuk memberantas mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat dan belum tersentuh oleh hukum karena berbagai macam faktor itu. (red)
Advertisement



