Advertisement

Selamat..!! Sesuai Regulasi Resmi, Tunjangan Sertifikasi Guru Kini di Naikkan 2 Kali Lipat

Selamat..!! Sesuai Regulasi Resmi, Tunjangan Sertifikasi Guru Kini di Naikkan 2 Kali Lipat
Foto: Kenaikan tunjangan sertifikasi guru, disahkan oleh pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek Nomor 18 tahun 2021. (ist)
Advertisement
SOLO RAYA
Rabu, 26 Apr 2023  08:43

Seperti halnya yang diketahui bahwa guru honorer yang nantinya lulus seleksi PPPK, maka akan mendapatkan gaji secara 2 kali lipat.

Guru honorer biasanya mendapatkan gaji sekitar kurang lebih Rp1.500.000, dan saat lulus dalam seleksi PPPK akan diberikan Rp2.966.500.

Berdasarkan ketentuan dan aturan tersebut, guru non PNS berarti akan mendapatkan 2 kali lipat dari kenaikan tunjangan.

Gaji guru pegawai PPPK dapat dilihat secara lengkap melalui Peraturan Presiden RI nomor 98 tahun 2020 yang mengatur perihal gaji dan tunjangan PPPK.

Baca juga:
Kunjungan Ke Sragen, Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Penggilingan Padi Modern. Ada Sebuah Kesan..
Resmikan Masjid di Sragen, Danrem Berpesan Agar di Makmurkan

Gaji pegawai PPPK yang diatur dalam peraturan diberikan berdasarkan golongan, yang masing-masing memiliki perbedaan.

Advertisement

Contohnya adalah, untuk gaji pegawai PPPK golongan IX adalah Rp2.966.500, hal itu pun memiliki perbedaan dengan gaji PPPK untuk golongan yang lain.

Intinya adalah guru honorer yang nantinya diangkat menjadi pegawai PPPK, baik gaji maupun tunjangan akan mengalami kenaikan berdasarkan ketentuan dalam regulasi resmi. Selamat, demikian informasi seputar kenaikan tunjangan sertifikasi guru. (bes/awi) 

Baca juga:
Digelontor Rp35 Miliar, Mako Polres Sukoharjo Mulai di Resmikan. Begini Pesan Kapolda
Kenaikan PBB di Sragen Tuai Berbagai Sorotan, DPRD Haryanto Angkat Bicara dan Merasa Tidak..

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#resmi
#tunjangan
#naik
#guru
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia