Advertisement

Selamat..!! Sesuai Regulasi Resmi, Tunjangan Sertifikasi Guru Kini di Naikkan 2 Kali Lipat

Selamat..!! Sesuai Regulasi Resmi, Tunjangan Sertifikasi Guru Kini di Naikkan 2 Kali Lipat
Foto: Kenaikan tunjangan sertifikasi guru, disahkan oleh pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek Nomor 18 tahun 2021. (ist)
Advertisement
SOLO RAYA
Rabu, 26 Apr 2023  08:43

SOLORAYA - Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan regulasi resmi terkait kenaikan tunjangan sertifikasi guru secara 2 kali lipat.

Kabar baik kenaikan tunjangan sertifikasi guru, disahkan oleh pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek Nomor 18 tahun 2021.

Pada dasarnya, juknis mengenai peraturan kenaikan tunjangan sertifikasi guru, mengatur perihal petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi serta tunjangan khusus yang ditujukan bagi guru non PNS.

Penyaluran tunjangan sebelumnya diatur dalam Persekjen Kemdikbud Nomor 6 tahun 2020 dan mengalami perubahan pada Persekjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021.

Baca juga:
Kunjungan Ke Sragen, Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Penggilingan Padi Modern. Ada Sebuah Kesan..
Resmikan Masjid di Sragen, Danrem Berpesan Agar di Makmurkan

Dalam Persekjen Kemdikbud Nomor 6 tahun 2020, aturan sebelumnya menyebut jika jumlah besaran tunjangan profesi guru (TPG) non PNS yang telah mempunyai SK inpassing atau penyetaraan disalurkan setara dengan gaji pokok PNS. Penyaluran tunjangan berdasarkan yang terdapat di SK inpassing atau penyetaraan.

Advertisement

Sementara untuk guru non PNS yang belum mendapatkan atau mempunyai SK inpassing atau penyetaraan disalurkan sebesar Rp1.500.000 untuk per bulan pemberian.

Pada ketentuan peraturan sebelumnya, kemudian mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Persekjen Kemdikbud Ristek Nomor 18 tahun 2021 yaitu untuk guru yang masih berstatus honorer. 

Baca juga:
Digelontor Rp35 Miliar, Mako Polres Sukoharjo Mulai di Resmikan. Begini Pesan Kapolda
Kenaikan PBB di Sragen Tuai Berbagai Sorotan, DPRD Haryanto Angkat Bicara dan Merasa Tidak..

Dalam aturan tersebut terdapat perubahan, yaitu untuk guru honorer yang sudah lulus seleksi PPPK.

Disampaikan bahwa guru honorer yang lulus dalam seleksi PPPK atau berstatus sebagai ASN PPPK, maka dia akan diberikan setara 2 kali gaji pokok berdasarkan keputusan pengangkatan.

1
2
Berikutnya
TAG:
#resmi
#tunjangan
#naik
#guru
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia