Sekda Sragen: Soal PTSL Tidak Ada Jatah Honor Bagi Panitia Sampai Pejabat, Berikut Rincian Lengkap Sesuai Perbup 4/2020

Sekda Sragen Tatag Prabawanto. Foto: dok/istimewa
SRAGEN – Pihak Pemkab Sragen menegaskan tidak ada payung hukum yang mengatur soal penggunaan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk dibagi-bagi dengan bahasa honor ke panitia atau pejabat. Apalagi termasuk jatah uang honor atau fee dari dana pemohon PTSL untuk kepala desa (Kades), Camat dan lain sebagainya, juga dipastikan tidak ada.
“Tidak ada istilah itu (honor atau fee). Di Perbup tidak ada klausul penggunaan dana pemohon PTSL untuk itu,” papar Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, pekan lalu.
Himbauannya, kepada pihak panitia desa untuk berhati-hati apabila menjalankan program PTSL dan mengelola uang tarikan biaya dari warga.
Dia juga menekankan besaran biaya persiapan PTSL yang diminta ke pemohon sudah diatur dalam Perbup. Kemudian mekanisme penentuannya harus melalui musyawarah dengan warga.
Advertisement
Pengunaannya pun juga harus mengacu pada Perbup No 4/2020 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL dan sudah mengatur bagaimana teknis penentuan biaya tambahan ke pemohon PTSL dan penggunaannya.
Di mana untuk desa dengan radius 0 sampai 15 kilometer dari pusat kota/kabupaten, biaya tambahannya maksimal Rp 500.000 per bidang.
Kemudian untuk desa dengan jarak di atas 15 kilometer sebesar Rp 600.000. Penentuan besaran biaya tambahan itu harus dimusyawarahkan dengan pemohon dan panitia serta dituangkan dalam berita acara.
Disisi lain, hal itu juga mengacu pada Perbup itu, juga memastikan tidak ada istilah atau pasal yang mengatur penggunaan dana biaya tambahan PTSL dari pemohon untuk kepentingan honor.
Beredar Video Syur Mirip Lisa Mariana dengan Seorang Pria. Siapa Priia Itu?
Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya
Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin..
Kenapa Orang Cerdas Temannya Sedikit?
Cara Keji Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas



