Sekda KKT Klarifikasi Pemberitaan Miring Tentang Pemda di Media Online

Saumlaki. LAI KKT -- Terkait pemberitaan soal kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Pemda KKT) yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan tentang pengerjaan proyek pada destinasi wisata Danau Lorulun dan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ada pihak - pihak tertentu yang menilai bahwa ada temuan-temuan yang harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten.
Mengacu dari dua topik yang populer diperbincangkan baik dimedia online maupun di grup-grup WA (WAG), sehingga pemerintah daerah memandang perlu untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terhadap pengerjaan proyek Danau Lorulun dan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima pemerintah daerah atas laporan keuangan tahun 2018.
Beberapa proyek yang dikerjakan di Danau Lorulun seperti paket proyek pembangunan talut dan penimbunan danau yang dianggarkan pada APBD induk tahun 2018 sebanyak Rp. 4.990.488, yang dikerjakan olek kontraktor CV. Putra Tanimbar Sejahtera.
Pembersihan danau wisata Lorulun dianggarkan Rp.2 489.793,000, dengan kontraktor CV. Saumlaki Mandiri. Jalan masuk danau Lorulun APBD induk 2018 yang dianggarkan Rp. 2.500.000.000, oleh kontraktor PT. Aulia Sejahtera, dan di APBD akan ditambahkan Rp. 7.900.000.000, serta tambahan proyek jalan Amtufu jalan Mathilde Batlayeri.
"Kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai kontrak kerja dan ditangan oleh pimpinan SKPD terkait dengan kontraktor dan sudah selesai dikerjakan di tahun 2018. Untuk pembersihan danau Lorulun sesuai dengan ketentuan kontraktor sebelum melakukan pekerjaan itu harus ada dana awal 20 ℅ untuk memulai pekerjaan, kegiatan ini dicairkan 20% yaitu Rp. 490.000.000, kemudian sampai per 31 Desember 2018 tahun anggaran berakhir pekerjaan itu tidak dilaksanakan pembersihan danau," kata Sekda KKT Pit Rangkoratat.
Advertisement
Sebelumnya PPTK diperiksa tahun 2018 kemarin terdapat temuan dana sudah dicairkan 20 % tetapi pekerjaan tidak selesai , BPK merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pemutusan kontrak kerja dan sesuai ketentuan dan peraturan, dana 20% yang sudah dicairkan itu segera disetor kembali ke kas Daerah,, temuan ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme melalui sidang TP TGR, akan dilaksanakan beberapa hari kedepan untuk menindak lanjuti temuan BPK. Ketentuan perundang-undangan mengisyaratkan sejak Pemerintah Daerah menerima laporan pemeriksaan akan diberikan waktu tenggang selama 60 hari untuk menindaklanjuti temuan - temuantemuan BPK.
Pekerjaan jalan masuk danau lorulun pada APBD induk dialokasikan Rp. 2.500.000, dikerjakan oleh PT. Aulia Sejahtera dan dikros cek pekerjaannya yang realisasinya volumenya baru 60% untuk tahap pertama. Dengan demikian pemerintah daerah mencairkan dari APBD induk itu 60% saja jadi bukan dicairkan anggaran 100% seperti yang diberitakan media online seolah -olah pekerjaan belum selesai tetapi pemerintah daerah sudah mencairkan dana 100 % untuk paket pekerjaan itu. Sementara sisa dana 40% yaitu Rp. 980.000.000, kita tidak cairkan tetapi menggunakan mekanisme kegiatan Luncuran 2019 akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai. Kemudian di APBD 2018 pemerintah daerah menambahkan lagi Rp. 7.900.000.000, untuk jalan masuk karena sebelumnya di survey ketika itu jalan masuknya hanya 500 m tetapi setelah dikerjakan kemudian perencanaan terakhir pada saat perubahan APBD ternyata jaraknya 1,6 km totalnya sehingga membutuhkan tambahan anggaran sehingga APBD perubahan ditambahkan tujuh miliar lebih.
Jadi pengerjaan proyek danau Lorulun yang diberitakan 100% sudah selesai itu perlu diklarifikasi. Sehingga dana luncuran di tahun 2019 ini sudah dianggarkan untuk p bayaran sisa 40℅. Jadi yang belum selesai dikerjakan 40% itu adalah pengaspalan yang masuk dalam kegiatan luncuran. Sesuai dengan komitmen kita pada tanggal 15 Juli beberapa hari kemarin sudah harus dijalankan namun keluarga kontraktor ada yang meninggal mereka meminta ijin untuk mengikuti acara pemakan dan beberapa hari kedepan kontraktor kembali pekerjaan sisa 40% akan diselesaikan. (Iman)


