Advertisement

Sejarah Baru Pelayanan Publik di Indonesia, PBG di Kota Tangerang Kurang Dari 1 Jam

Sejarah Baru Pelayanan Publik di Indonesia, PBG di Kota Tangerang Kurang Dari 1 Jam
Foto: Tampak foto,Tangerang Live Room Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang
Advertisement
BANTEN
Selasa, 14 Jan 2025  20:48

AliansiNews.ID-Kota Tangerang, Inovasi dan terobosan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam memberikan Layanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maksimal 10 Jam selesai, diapresiasi langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, kala kunjungan kerja ke Kota Tangerang. 

Bahkan Menteri PKP serta Mendagri yang sebelumnya menyaksikan proses pelayanan ini bisa selesai dalam 4 jam, pada kesempatan kali ini bisa selesai hanya dalam satu jam. 

“Ini salah satu terobosan yang sangat baik, di mana tugas kita itu melayani rakyat, kemudian layanan yang tadinya 45 hari bisa dipangkas menjadi 10 jam, 4 jam bahkan 60 menit, apa tidak bahagia masyarakat. Ini sejarah baru pelayanan publik di Indonesia,” ungkap Menteri PKP, kepada para awak media di Tangerang Live Room (TLR), Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (14/06). 

Pada kesempatan yang sama, Mendagri, Tito Karnavian, juga menambahkan, inovasi yang dilaksanakan oleh Pemkot Tangerang ini bisa menjadi contoh untuk kota/kabupaten lain se-Indonesia sebagai upaya bersama dalam percepatan pelayanan kepada masyarakat. 

Baca juga:
Bahaya Ekploitasi Alam, Desa Balekambang dan Desa Talaga di Mancak Serang Tolak Tambang Pasir..
Tak Hanya Di Nobatkan Sebagai PDAM Terbaik Indonesia, Terbaru Perumdam TKR Raih Penghargaan..

“Ini adalah program pro rakyat, tidak hanya 89 kota/kabupaten saat ini, tapi diharapkan se-Indonesia yang jumlahnya 514 kota/kabupaten, harus bisa mengeluarkan Peraturan Kepada Daerah seperti halnya yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang ini,” tambah Tito.

Advertisement

Seperti diketahui, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan izin PBG selama 10 jam selesai dan akan dikembangkan menjadi 4 jam. Oleh karena itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menambahkan, upaya ini dirancang sebagai bagian untuk mendukung program presiden dan mendagri dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin optimal dan pro rakyat. 

“Sistem yang ditargetkan maksimal selesai 10 jam, realisasinya bisa selesai dalam waktu 4 jam bahkan satu jam, tadi sudah disaksikan langsung oleh masyarakat yang memang sedang melakukan proses perizinan. Semoga ke depannya, inovasi ini bisa semakin optimal dan memudahkan seluruh masyarakat khususnya di Kota Tangerang,” pungkas Dr. Nurdin.( SDA/ARM )

Baca juga:
Catatan Trend Positif, Serapan Anggaran Pendapatan dan APBD Kota Tangerang 2024 Capai 94,31%..
Tak Mampu Menangani Masalah Honorer, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Di Desak Mundur

TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia