Satresnarkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 250 Juta

Aliansi Indonesia - Satresnarkoba Polres OKU Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi senilai Rp 250 juta.
Dalam penangakapan ini, Satresnarkoba Polres OKU Timur meringkus tersangka DS (28) warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 832 burit ekstasi (inek) siap edar, tutup botol berseta pirek dan uang tunai Rp 1 juta.
Barang bukti inek tersebut dì sembunyikan tersangka dì dalam karung yang berisikan duku. Jika dìuangkan barang bukti narkotika tersebut senilai kurang lebih Rp 250 juta.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi, dìdampingi Kasat Narkoba AKP Dedy Suandy SH MH mengatakan, ungkap kasus ini bentuk komitmen memberantas peredaran narkoba.
Advertisement
Khususnya dì wilayah hukum Polres OKU Timur. Dìmana dari penangkapan ini, Polres OKU Timur berhasil menyelamatkan 800 jiwa dari ancaman narkoba.
"Ini bentuk komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba dì Bumi Sebiduk Sehaluan," ungkap AKBP Kevin saat konferensi pers, Jumat 7 Februari 2025.
Menurut Kapolres, pihak sangaja menyampaikan kronologi dan hasil pengungkapan kasus ini sebagai bentuk transparansi terhadap publik.
Sebab kata Kapolres narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa yang saat ini peredarannya semakin luas.



