SatReskrim Narkoba Polres Bangka Tengah Berhasil Amankan Seorang Pemuda Pemilik Paket Narkotika Jenis Sabu

Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah kembali mengamankan Sdr. Babal di Desa Lubuk Pabrik dimana yang bersangkutan diamankan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu – sabu pada Jumat tanggal 27 Mei 2022.
AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris yang ditemui pada Senin pagi tanggal 30 Mei 2022 membenarkan perihal diamankannya seorang pemuda atas nama IQBAL alias BABAL, 24 tahun, pekerjaan buruh harian, alamat Jl. Madrasah Desa Lubuk Pabrik Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah.
“Pada Jumat malam per tanggal 27 Mei lalu kita berhasil mengamankan seorang pemuda di Desa Lubuk Pabrik dimana yang bersangkutan diketahui memiliki paket narkoba jenis sabu – sabu, penangkapan sendiri bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di Desa Lubuk Pabrik ada aktifitas peredaran narkoba khususnya jenis sabu – sabu”. Ucap Iptu Windaris.
Berdasarkan laporan masyarakat ini kami langsung melakukan pendalaman dengan membentuk tim kecil dengan dibantu oleh perangkat RT setempat. Kronologis penangkapan sebagai berikut
Advertisement
“Pada hari Jumat tgl 27 Mei 2022 sekira pukul 21.30 Wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah melakukan penangkapan dan mengamankan seseorang laki-laki yang diketahui bernama Sdr. IQBAL Als BABAL yang sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Air Klubi RT. 08 Desa Lubuk Besar Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah. Setelah itu Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan beserta rumah, dan dari hasil penggeledahan Anggota Kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening yang pada saat itu disimpan di saku celana bagian belakang sebelah kiri yang sedang di gunakan oleh tersangka”.Ungkap Iptu Windaris”.
Dari tangan pelaku kita peroleh barang bukti narkoba jenis sabu – sabu seberat 0,39 gram.
“Terhadap Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Tutup Iptu Windaris.(red)
Sumber : Humas Polres Bangka Tengah
Hima Persis Apresiasi Kelancaran Mudik Lebaran 2025.
Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri.
Angka Kecelakaan Lalin saat Arus Mudik dan Balik Turun, Menkes Puji Polri-Kemenhub-Jasa Marga...
PP HikmahBudhi Apresiasi Polri yang Amankan Arus Mudik Lebaran.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Desa Cibeureum Sambang Dialog Ajak Jaga..



