Advertisement

Satgas Mafia Tanah Polda Jateng Diminta Usut Sengketa Lahan Wonosari, Ngaliyan, Semarang

Satgas Mafia Tanah Polda Jateng Diminta Usut Sengketa Lahan Wonosari, Ngaliyan, Semarang
 
Advertisement
AGRARIA
Sabtu, 01 Ags 2020  21:28

Dia mempertanyakan kinerja BPN Kota Semarang dan dinas terkait selaku pihak yang memiliki wewenang menerbitkan sertifikat. Hasyim sepakat dengan apa yang ditanyakan warga, bagaimana prosesnya hingga terbit surat tanah.

“Coba tanyakan, sebelum mereka mengukur untuk keperluan penerbitan surat tanah apakah mereka melihat bahwa di lokasi tersebut masih ada rumahnya atau tidak,” ucapnya.

Aliansi Indonesia Akan Terus Kawal

Sementara itu Ketua Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI), Luluh Suwono, menegaskan pihaknya akan terus mengawal permasalahan tersebut.

Baca juga:
KC BRI Semarang A Yani Rugi 1 Milyar Rupiah Lebih, Tertipu atau Permainan?
Merasa Dipingpong, Warga Wonosari Terus Perjuangkan Rumahnya dari Ancaman Penggusuran

Permasalahan itu, menurut Luluh, sebenarnya bisa ditelusuri dari BPN Kota Semarang. Terbitnya sertifikat itu ada alas haknya.

Advertisement

“Jika alas haknya nggak benar, itu sudah indikasi terjadi penyimpangan dan kong kalikong,” tegasnya.

Dia setuju dengan permintaan diturunkannya Satgas Mafia Tanah, karena BPN harus buka-bukaan dan transparan soal alas hak itu. [tim]

Baca juga:
Masalah Kios 8 di Jalan Kartini – Ambarawa, Kodam IV Diharapkan Tidak Menyakiti Rakyat..
Pengembang Perumahan Segara City, Bekasi, Diduga Gelapkan Tanah Milik Warga

<<
1
2
3
Tampilkan Semua
TAG:
#semarang
#mafia tanah
#atr bpn
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia