Advertisement

Sat Narkoba Polres OKI amankan 27 paket Narkoba

Sat Narkoba Polres OKI amankan 27 paket Narkoba
Foto: Sat Narkoba Polres Oki
Advertisement
SUMSEL
Minggu, 19 Mei 2024  12:16

Ogan Komering Ilir, AliansiNews.ID

Warga Dusun Talang Sulit Desa Sidomulyo Kec.Sungai Menang Kab.OKI yang berinisial R (28)  berhasil diamankan oleh unit 2 sat Reskrim narkoba karena menjual sabu. 

Seperti yang dijelaskan oleh Kasat narkoba Polres OKI AKP Biladi Ostin, penangkapan berawal saat anggota Satresnarkoba Polres OKI mendapat informasi bahwa ada bandar narkoba di dusun Talang Sulit Desa Sidomulyo Kec. Sungai Menang  bernama R sering menjual sabu dirumahnya.

Menindaklanjuti hal itu Kanit 2 IPTU Joni Saibi,SH dan anggota melakukan penyelidikan , ujarnya.  

Baca juga:
Ditangkap Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas, Ahmadi Sempat Buang Barang Bukti
BNN Sumatera Selatan Musnahkan Ribuan Gram Narkotika

Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut benar, selanjutnya hari Selasa, 14 Mei 2024, sekira jam 11.30 Wib atas perintah Kasatresnarkoba Polres OKI selanjutnya Kanit 2 Satresnarkoba bersama anggota mendatangi rumah R yang diduga sering digunakan sebagai tempat menjual sabu.

Advertisement

Saat anggota masuk kedalam rumah tersebut diamankan seorang laki-laki didalam sebuah kamar yang mencurigakan, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisi 27 (dua puluh tujuh) paket dan 1 (satu) unit HP merek Infinix warna orange dengan no simcard 082279278539 dengan no IMEI 354526308641329  sabu yang ditemukan tergeletak dilantai kamar tersebut, imbuhnya

Setelah ditanya laki-laki yang dikenal bernama R tersebut mengaku sudah lebih kurang 1 (satu) bulan  menjual sabu, dan atas keterangannya tersebut R diamankan dan dibawa  ke Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Baca juga:
LEMKAPI Berikan Presisi Award kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel
Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Lebih dari 100 Miliar, Selamatkan Lebih dari 1 Juta..

"Untuk tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 (ancaman 5 sd 20 thn) atau pasal 112 ayat 1 (Pasalic 4  thn s/d  12) UU 35  tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya. (Subhan)

TAG:
#narkoba
#polres oki
#polda sumsel
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia