Salah Satu SPBU Sragen Timur di Duga Masih Nakal, Ternyata Aktif Adanya Jerigen Boyong BBM Pertalite Juga Penampakan Truk Gondol Solar

Aksi mereka sepertinya selama ini aktif melenggang kangkung sehingga pintar mengelabuhi pihak APH. Bahkan masih begitu santainya menggunakan truk heli/modif, selain itu juga pengangsu pertalite yang menggunakan jerigen.
Diduga kuat transaksi menjual solar dan pertalite bersubsidi secara ilegal berjalan setiap hari pada jam tertentu, bagi yang jerigen aksinya secara mondar mandir transit, bahkan ada yang dalam aksinya kumpulkan jerigen tinggal menyeberang jalan saja.
"Penelusuran kami valid karena pengumpulan data dari beberapa tim dilapangan, baru beberapa waktu lalu sidak BPH Migas diberbagai SPBU, ini yang mentang-mentang lolos malah main lagi. Informasi yang kami terima dugaan beberapa pelaku tanpa sepengetahuan pihak pemilik SPBU, rumahnya kami juga tahu. Baik nanti kita kuak tabirnya, berarti kejadian beberapa waktu lalu ya akan terulang lagi," tandasnya.
Usai informasi dari tim terkait, pihak Kusumo pun kemudian menggandeng Awi Kabiro Media yang kebetulan domisili di Sragen untuk melakukan pendalaman dengan melakukan pemantauan pada beberapa lokasi SPBU di Sragen. Dua tokoh pegiat yang dibantu beberapa tim solid itupun akhirnya mendapatkan temuan lebih dari satu SPBU bermain BBM jenis solar dan pertalite yang diduga akan dijual secara ilegal.
Advertisement
"Ditemukan dua truk aktif gondoli solar, yakni satunya pemain aktif Sragen, kemudian satunya truk pemainnya akses solo ambil barang di Sragen. Kalau pengangsu pertalit juga pakai mobil bagus-bagus, tapi dalemnya full jerigen, bahkan variasi. Dari penelusuran data sudah kami kumpulkan, untuk sistem kami selanjutnya lebih silen, khawatirnya bocor," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya dalam membantu Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah terus memantau penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Bahkan BPH Migas juga open sinergi untuk tak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku mengingatkan adanya sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.
"Kami juga berterimakasih kepada masyarakat, mas awi, rekan-rekan media juga segenap tim loyalis lainnya yang proaktif membantu pengawalan, pemantauan, mengumpulkan data.. Nantinya juga kita melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi usai data lengkap. Jangan menjual BBM Bersubsidi kepada mereka yang tidak berhak, seperti pengecer, spekulan apalagi kalangan industri. Selain dicabut ijinnya itu bisa dipidanakan ke pengadilan," tambahnya.



