Rusunami Jakabaring Berpotensi Rugikan Negara Rp 264 M

Tanggal 18 Mei 2016 Perumnas dan Pemprov Sumsel membuat perjanjian kerjasama pembangunan dan penyediaan rumah susun umum yang berlokasi di Jakabaring Palembang. Kerjasama tersebut diikat dengan Nomor Perjanjian Kerja Sama No.DIRUT/0923/10/V/2016.
Latar belakang perjanjian ini adalah untuk memenuhi tempat tinggal atau tempat hunian, sarana pembinaan keluarga serta sarana penunjang kesejahteraan dan sarana pendukung penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 di Palembang.
Perum Perumnas mempunyai kewajiban untuk menanggung biaya pembangunan rusun, sementara biaya penyediaan lahan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Sementara, pembangunan sarana prasarana umum dilaksanakan oleh Kementerian PUPR menggunakan dana APBN.
Timbul masalah karena status tanah seluas 51.285 m2 di lokasi Rusun Jakabaring belum clean and clear, sehingga Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) belum dapat diterbitkan oleh BPN. Sementara itu, Pemprov Sumsel mengajukan permohonan HPL kepada BPN tanggal 1 Februari 2017.
Lahan tanah yang diajukan permohonan HPL seluas 51.285 M2 itu merupakan tanah hasil reklamasi yang dibebaskan pada tahun 1991 atas hak yang dimiliki Pemprov Sumatera Selatan berupa Berita Acara Pembebasan tanah seluas 4.226 m2, sedangkan seluas 47.059 m2 tidak ditemukan atas haknya.
Advertisement
Menurut BPN Kota Palembang dan BPN Wilayah Sumatera Selatan, dokumen pendukung yang diajukan Pemprov Sumatera Selatan belum memenuhi persyaratan, antara lain masalah kevalidan dokumen pelepasan hak dari pemilik sebelumnya,
Masih terdapat beberapa SHM atas nama orang lain sehingga Pemprov Sumsel membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari kepolisian atas bidang tanah yang belum ditemukan atas haknya yang dibuat pada Agustus 2018.
Pemprov juga membuat surat Pernyataan tanggung jawab dari klaim dan tuntutan pihak manapun yang dibuat pada tanggal 7 September 2018. Atas pernyataan tersebut BPN Kota Palembang menyampaikan surat pengantar Nomor 68/2-16-71/XII/2018 tanggal 14 Desember 2018 terkait permohonan HPL Pemprov Sumsel kepada BPN Wilayah Sumatera.
Pada tanggal 17 Desember 2018, BPN Wilayah Provinsi Sumatera Selatan melanjutkan permohonan tersebut melalui surat Nomor 4238/500-15/XII/2018 kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya
Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin..
Kenapa Orang Cerdas Temannya Sedikit?
Cara Keji Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas
TNI AL Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita



