Advertisement

Richard Eliezer Tidak Dipecat Sebagai Anggota Polri, Ini 9 Alasannya

Richard Eliezer Tidak Dipecat Sebagai Anggota Polri, Ini 9 Alasannya
 
Advertisement
HUKUM
Rabu, 22 Feb 2023  19:39

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak dipecat sebagai anggota Polri, meskipun telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlibat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam sidang kode etik profesi Polri (KEPP) yang digelar selama 7 jam, Richard dinyatakan melanggar kode etik, dan dijatuhi demosi 1 tahun.

“Pasal yang dilanggar, Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat (1) huruf O dan atau pasal 6 ayat (2) huruf b dan atau pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau pasal 10 ayat (1) huruf f dan atau pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Perpol nomor 7 tahun tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/02/2023).

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Richard atas 9 pertimbangan hukum. Berikut 9 hal meringankan tersebut:

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Baca juga:
Hari Ini Nasib Bharada E di Korps Bhayangkara Ditentukan
Polri Sedang Menyusun Komisi Kode Etik untuk Sidang Etik Bharada E Hingga Teddy Minahasa

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

Advertisement

3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

Baca juga:
Terkait Masa Depan Bharada E, Polri Bakal Pertimbangkan Status Justice Collaborator
Pengacara Bharada E dan LPSK Berharap Jaksa Tak Banding Pasca Vonis 1,5 Tahun

5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih Berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.

1
2
Berikutnya
TAG:
#bharada e
#brigadir j
#sidang etik
#propam
#polri

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

dr Dedy Damhudy Pamit, Sampaikan Pesan Ini Untuk Staf RSUD Martapura

OKU Timur   Kamis, 10 Apr 2025  10:37

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Monitoring Cek Lokasi Tempat Wisata Beri..

Bogor Raya   Kamis, 10 Apr 2025  09:53

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Monitoring Kontrol Siskamling Beri Himbauan..

Bogor Raya   Kamis, 10 Apr 2025  09:52

Maling yang Ditangkap Warga Dilepas Polisi, Mapolsek Cikedung Dikepung Massa

Daerah   Kamis, 10 Apr 2025  09:49

Korban Perkosaan Calon Dokter Spesialis Jadi 3 Orang, 2 di Antaranya Pasien RSHS

PPA & TPPO   Kamis, 10 Apr 2025  00:35

2 Orang Ditahan Buntut Kasus Pertalite Campur Air di SPBU Klaten

SOLO RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  20:55

Kompolnas Apresiasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik, Jadikan Mudik Aman, Lancar, dan Nyaman...

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  20:19

Seorang Calon Dokter Spesialis Terancam 12 Tahun Penjara karena Perkosa Pendamping Pasien

PPA & TPPO   Rabu, 09 Apr 2025  19:31

Ketua PP Muhammadiyah Apresiasi Kerja Polri yang Bikin Mudik pada 2025 Lebih Lancar.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  18:48

Miris, Karyawan Diminta Mengundurkan Diri, PT. Unggulrejo Wasono Cicil Uang Pesangon

JATENG   Rabu, 09 Apr 2025  17:52

Formasi Indonesia Satu Dampingi Menko Pangan Saat Kunjungan ke Solo dan Bertemu Jokowi

NASIONAL   Rabu, 09 Apr 2025  17:19

Usai Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Pastikan PDIP Tetap di Luar Pemerintahan

POLITIK   Rabu, 09 Apr 2025  17:02

Hima Persis Apresiasi Kelancaran Mudik Lebaran 2025.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:53
Selengkapnya