Ribuan Hutan Produksi di Bayung Lencir, Muba, Sumsel, Diduga Digarap Tanpa Izin

"Sesuai dengan undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan (P3H), kami menduga pihak pengarap ini telah melanggarnya, kalau kita merujuk undang undang tersebut, pelakunya dapat dituntut pidana penjara maksimal kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp. 5 Miliar. Karena itu kita minta pihak yang berwenang dapat menindaklanjutinya," pintanya.
Sementara itu pihak penggarap Ahong saat dikonfirmasi via wahtsap di no. 0811-711xxx sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban. (Hadi/LAI)
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



