Ribuan Hutan Produksi di Bayung Lencir, Muba, Sumsel, Diduga Digarap Tanpa Izin

Ribuan hektar lahan Hutan Produksi (HP) di kawasan Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin diduga digarap secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, demi keuntungan secara pribadi dan kelompoknya saja.
Berdasarkan pantauan dilapangan, Minggu, (5/7) kawasan hutan liar di desa muara merang, kini berubah fungsi menjadi areal perkebunan ubi. Dua unit alat berat jenis buldozer di lokasi dan puluhan pekerja terlihat membabat habis tanam tumbuh di atas lahan hutan HP yang notabese merupakan milik kementerian kehutanan tersebut.
Ironisnya, meski diduga tidak memiliki izin resmi pengelolaan hutan HP, namun aktivitas pengusuran lahan dan penaman ubi racun di lokasi tersebut dapat berjalan mulus, tanpa ada halangan sama sekali, baik oleh aparat pemerintah setempat, maupun dari pihak dinas kehutanan.
Sejumlah masyarakat yang berhasil dimintai keterangannya mengatakan, masyarakat tidak bisa berbuat apa apa. Menurutnya, mereka dipaksa untuk menurut pada pihak penggarap, sebab kalau tidak mereka dipaksa untuk keluar dari lokasi.
"Kami disini hanya bisa pasrah pak, bahkan lahan milik kami yang selama ini kami kelola, semuanya mereka garap. Kalau kami tidak menurut aturan kereka, maka kami akan diusir pak," kata salah seorang warga yang menolak menyebutkan identitasnya dengan alasan takut keselamatannya akan terancam.
Advertisement
Ditambahkannya, lahan yang digarap tersebut, berawal dari titik koordinat di Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba, Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba sampai ke Desa Keluang Bentayan, Kecamatan Tunggkal Ilir, Kabupaten Banyuasin.
Sementara itu Ketua DPD Badan Penelitian Asset Negara Aliansi Indonesia Sumatera Selatan Syamsuddin Djoesman kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan investigasi ke lapangan secara langsung. Menurutnya, dilokasi yang di garap berdasarkan titik koordinat -2.27079.104.20974 itu masuk dalam kawasan hutan produksi.
"Kami menduga kegiatan itu tidak memiliki izin sesuai UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat 6 Undang undang Kehutanan dan IPPKH. Masalah ini akan kami laporkan kepada pihak yang berwenang. Karena itu kami minta kepada Kementrian kehutanan, Dinas Kehutanan Propinsi, Ditjen GAKKUM KLHK, Polri dan TNI untuk menindak lanjuti permasalah tersebut," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh pihak penggarap yang diketahui adalah Ahong Cs tersebut jelas melanggar hukum dan telah merugikan negara.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Poslek Parungpanjang Patroli Sambang Bersama Satpol PP Kecamatan..
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Parungpanjang Giat Cooling Sistem Silahturahmi Tokoh Agama..
Kebakaran Kandang Ayam di Magetan, 15.000 Ternak Mati Terbakar
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Fiat Cooling Sistem Monitoring Beri..
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parung Giat Cooling Sistem Patroli Sambang Monitoring..



