Advertisement

Rekonstruksi, Ferdy Sambo Tiba di Saguling, Diangkut dari Mako Brimob Pakai Mobil Taktis

Rekonstruksi, Ferdy Sambo Tiba di Saguling, Diangkut dari Mako Brimob Pakai Mobil Taktis
 
Advertisement
HUKUM
Selasa, 30 Ags 2022  10:15

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Bahkan, dia disebut sebagai dalang di baliknya.

Kemudian ada empat tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga:
Timsus Polri Jelaskan Rekonstruksi Kasus Brigadir J
Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat

Advertisement

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#ferdy sambo
#brigadir j
#rekonstruksi
#polri
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia