Advertisement

Rekaman CCTV di kasus Vina Cirebon beredar luas, Hotman Paris bilang begini

Rekaman CCTV di kasus Vina Cirebon beredar luas, Hotman Paris bilang begini
Foto: Rekaman CCTV yang diklaim momen detik-detik sebelum Vina dan Eky dibunuh
Advertisement
HUKUM
Senin, 03 Jun 2024  16:04

Kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eky, saat ini masih banyak menjadi sorotan masyarakat.

Terbaru, Foto-foto yang diklaim hasil tangkapan layar CCTV di sekitar Jalan Layang Talun, Kabupaten Cirebon, yakni TKP pembuangan mayat Vina dan Eky 2016 silam viral di media sosial.

Foto-foto CCTV TKP Jalan Layar Talun ini diunggah oleh akun TikTok ANONYMOUS pada Jumat 2 Juni 2024 lalu. Dalam unggahannya anonymous hanya menulis caption berupa sejumlah tagar #YourAnonNews #OpVinaAndEky dan #Anonymousnism. 

Hotman Paris, Pengacara keluarga mendiang Vina Cirebon, ikut menyoroti beredarnya foto-foto screenshot dan juga video pendek di media sosial yang diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan Vina.

Baca juga:
Tambah 2, saksi meringankan untuk Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon kini jadi..
Hotman Paris: Banyak oknum pengacara numpang popularitas dalam kasus Vina Cirebon

Serta terdapat keterangan foto SEPT-JAN 2016, yang diduga CCTV tersebut diambil pada September hingga Januari 2016. Foto-foto CCTV itu bernuansa hitam putih dan tampak jelas terekam sekelompok pria tengah mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Layang Talun. 

Advertisement

Mereka tampak berboncengan satu dengan yang lainnya. Selain itu, tampak pula aktivitas sejumlah pria dengan motor mereka di sekitar jalan yang diduga kuat merupakan Jalan Layar Talun, TKP pembuangan Vina dan Eky setelah dianiaya oleh Pegi dan kawan-kawannya.

Hotman Paris memberikan catatan terkait beredarnya rekaman itu. Dia mengatakan, rekaman kamera CCTV tidak dapat menjadi bukti hukum di pengadilan, apabila tidak dilakukan digital forensik.

Baca juga:
Kesaksian Saka Tatal: Pegi dalam foto yang ditunjukkan polisi dengan Pegi Setiawan yang ditangkap..
Polisi akan digugat praperadilan atas penetapan Pegi Setiawan menjadi tersangka pembunuhan..

"Secara hukum, CCTV hanya sah sebagai bukti hukum kalau dilakukan digital forensik atas harddisk dari DVR-nya. Atau flashdisk kalau pernah dikloning, flashdisk itu harus bisa dilakukan digital forensik," kata Hotman Paris dalam unggahannya di Instagram.

Dengan dilakukan digital forensik, kata Hotman, akan diketahui sejumlah informasi, mulai dari kapan video itu direkam, hingga siapa saja sosok yang ada di dalam video yang diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

1
2
Berikutnya
TAG:
#vina cirebon
#rekaman cctv
#hotman paris
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia