Regulasi Aneh Untuk Menjegal Calon-Calon Dokter

Mahasiswa bukan, dokter juga belum. Jika dikatakan sebagai mahasiswa, pendidikan sudah selesai ditempuh, selama 4 tahun ditambah 2 tahun sebagai KOAS dokter. Namun jika dikatakan sebagai dokter, ijazah masih belum diterima.
Begitulah calon-calon tenaga medis handal yang sangat dibutuhkan negeri ini. Sayangnya oknum-oknum di institusi pendidikan justru menerbitkan regulasi yang dibuat-buat untuk "menjegal" langkah mereka dan membuat masa depan mereka tidak jelas.
Tiga orang perwakilan di antara 300-an dari mereka datang ke Lembaga Aliansi Indonesia, meminta perlindungan hukum dan bantuan agar mereka mendapat perlakuan yang semestinya. Dokter adalah profesi terhormat, sehingga tidak pantas mereka kita diperlakukan seperti itu.
Berikut adalah pernyataan tertulis dari perwakilan calon-calon dokter tersebut:
“Dokter Indonesia merupakan aset berharga dari bangsa Indonesia. Namun saat ini aset tersebut tidak dapat dipergunakan secara maksimal karena ada upaya menghambat regenerasi dokter dan semakin menyudutkan dokter untuk mengabdi ke seluruh pelosok Indonesia sehingga membuka jalan untuk dokter-dokter asing bisa leluasa berpraktek di negeri kita tercinta. Hal ini terjadi karena aturan yang dikeluarkan saat ini sangat terkesan mempersulit dokter untuk menyelesaikan studinya disebabkan oleh ditahannya ijazah dokter para lulusan dokter oleh Kemenristekdikti dengan mengeluarkan surat edaran 8 Juli 2016 yang mengharuskan para lulusan dokter harus ujian kompetensi mahasiswa yang diselenggarakan oleh Dikti. Aturan ini sangat tidak berdasar karena membenturkan beberapa Undang-Undang (UU Pendidikan Kedokteran, UU Praktek Kedokteran, dan UU Pendidikan Tinggi).
Advertisement
Uji kompetensi selayaknya adalah milik dari lembaga profesi dan pemerintah tidak memiliki wewenang untuk mengatur namun berwenang atas perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengawasan mutu berdasarkan UU Kesehatan pasal 21 (1). Akibatnya terjadi kesimpangsiuran atau kekacauan sistem praktek kedokteran di mana kekacauan nomenklatur ang berakibat kekacauan sistem dan ketidakpastian hukum serta terjadinya dualisme proses dan produk uji kompetensi.
Hal ini telah kami laporkan ke instansi yang bertanggungjawab atas masalah ini yaitu Kemenristekdikti, namun sampai 1 tahun belum juga mendapatkan solusi dan malah semakin dipersulit oleh aturan-aturan baru lagi. Kami sudah melakukan audiensi 3 kali di DPR RI, dengan Komisi IX dan X, dan Ombudsman RI. Dukungan begitu banyak namun dari pihak Kementerian tidak mau melakukan perbaikan.
Dari masalah tersebut juga kami dapatkan adanya ketidakadilan yang terjadi. Ternyata masih ada universitas yang masih mengeluarkan ijazah dokter bagi lulusannya walaupun itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Hanya yang memiliki jaringan tertentu yang dapat dikeluarkan ijazahnya.”
Kapolri Imbau Pemudik Tak Paksakan Diri Jika Merasa Lelah.
Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik Lebih Tinggi Dibanding Arus Mudik.
Kapolri Cek Langsung Pelayanan Arus Balik di Stasiun Tawang, Dorong Pemudik Gunakan Kereta..
Beredar Video Syur Mirip Lisa Mariana dengan Seorang Pria. Siapa Priia Itu?
Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya



