Reformasi Hukum, Kembali Kepada Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum

Paket strategis yang kedua ialah reformasi lembaga penegak hukum. LAI memandang reformasi lembaga penegak hukum harus dimulai dengan revolusi mental bagi aparat penegak hukum. Bahwa sebagai aparatur negara, aparat penegak hukum harus memiliki mental sebagai abdi/pelayan masyarakat bukan majikan atau bos-nya masyarakat. Setiap aparat penegak hukum harus memiliki mental-ideologi yang kokoh, tertanam jiwa Pancasila sebagai falsafah bangsa serta sebagai sumber dari segala sumber hukum negara Republik Indonesia. Setiap aparat penegak hukum juga harus memahami UUD 1945 sebagai hirarki hukum tertinggi di negara Republik Indonesia.
Dengan mampu memahami dan menjiwai Pancasila dan UUD 1945, maka aparat penegak hukum akan terhindar dari hanya berkutat di aspek legal-formal regulasi hukum yang tidak memiliki jiwa.
Berikutnya adalah proses rekruitmen maupun mutasi dan promosi pangkat/jabatan aparat penegak hukum harus terbebas dari praktek pungli, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Rekruitmen adalah proses awal mencari aparat penegak hukum yang berkualitas. Jika proses rekruitmen sudah dikotori dengan praktek pungli dan KKN, nyaris mustahil didapatkan aparat penegak hukum yang benar-benar mengabdi kepada bangsa dan negara serta menjadikan hukum yang berlandaskan azas keadilan dan kebenaran sebagai panglima.
Begitupun dengan mutasi dan promosi, jika sarat dengan pungli dan KKN pada akhirnya hanya akan memproduksi aparat penegak hukum yang bermental “wani piro?”.
Selanjutnya ialah hubungan antar lembaga penegak hukum serta batas-batas kewenangan masing-masing. Hal tersebut harus diperjelas dan dipertegas sehingga tidak terjadi tumpang tindih maupun tarik menarik atau rebutan kasus antar lembaga penegak hukum.
Advertisement
Setiap lembaga hukum harus mampu menanggalkan ego sektoral masing-masing, harus bisa mendorong serta patuh pada aturan yang jelas dan tegas, bahwa di atas kepentingan pribadi dan sektoral ada kepentingan bangsa dan negara yang harus selalu diutamakan.
Pembangunan budaya hukum
Paket strategis ketiga adalah pembangunan budaya hukum. Pembangunan budaya hukum itu melibatkan seluruh elemen bangsa, tidak hanya pemerintah dan aparat penegak hukum, tapi juga melibatkan seluruh masyarakat Indonesia.
Pembangunan budaya hukum harus dimulai dari pemahaman tentang hak dan kewajiban, baik sebagai pemerintah, aparat penegak hukum maupun masyarakat luas. Bahwa setiap warga negara memiliki hak namun juga memiliki kewajiban yang melekat dan telah diatur sedemikian rupa. Sehingga tidak boleh hanya menuntut hak tapi melupakan atau mengabaikan kewajiban.
Hima Persis Apresiasi Kelancaran Mudik Lebaran 2025.
Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri.
Angka Kecelakaan Lalin saat Arus Mudik dan Balik Turun, Menkes Puji Polri-Kemenhub-Jasa Marga...
PP HikmahBudhi Apresiasi Polri yang Amankan Arus Mudik Lebaran.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Desa Cibeureum Sambang Dialog Ajak Jaga..



