Reformasi Hukum, Kembali Kepada Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum

Oleh: Muhammad Safei (Staf Ahli Lembaga Aliansi Indonesia / Pemred Media Aliansi Indonesia)
Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) pada bulan Oktober 2016 lalu telah mengeluarkan paket kebijakan untuk mendorong reformasi hukum di Indonesia. Kebijakan tersebut digulirkan untuk membangun kepercayaan publik terhadap keadilan dan kepastian hukum.
Reformasi hukum secara garis besar terbagi dalam tiga paket strategis, pertama ialah penataan regulasi, kedua reformasi lembaga penegak hukum dan ketiga pembangunan budaya hukum.
Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menyikapi kebijakan Presiden tersebut sebagai instruksi yang sangat mendesak untuk segera diimplementasikan secara nyata oleh segenap instansi terkait dengan dukungan dan pengawasan dari segenap elemen masyarakat.
Kembali Kepada Pancasila
Advertisement
Paket kebijakan pertama penataan regulasi bertujuan untuk menghasilkan regulasi hukum yang berkualitas. LAI menyoroti bahwa regulasi hukum yang berkualitas harus transparan dan akuntabel serta memenuhi kriteria-kriteria mendasar, pertama harus sejalan dengan Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah negara yang juga ditegaskan melalui Ketetapan (TAP) MPRS No. XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978 jo pasal 2 UU No.10 tahun 2004 jo pasal 3 UU Nomor 12 Tahun 2011 bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara. Sehingga setiap regulasi hukum harus digali dari nilai-nilai Pancasila, dikaji secara mendalam sebelum ditetapkan, apakah sejalan dengan Pancasila atau tidak.
Sila-sila dari Pancasila merupakan satu kesatuan utuh, sehingga pemahamannya juga harus secara menyeluruh (komprehensif). Dengan sendirinya kajian regulasi tidak bisa hanya mengacu kepada salah satu sila saja sambil mengabaikan apalagi bertentangan dengan sila-sila lainnya.
Penataan regulasi, dengan demikian, mutlak harus dilandasi dengan semangat dan tekad untuk kembali kepada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
Kriteria mendasar yang kedua ialah suatu regulasi hukum tidak boleh bertentangan dengan hirarki regulasi hukum di atasnya, tidak boleh pula bertentangan dan/atau saling tumpang tindih dengan yang setara.
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



