Realisasi Hak Konstitusional Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, Rumah Layak Huni

Palembang, Aliansinews'
Rumah Layak Huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/2018.
Pengertian ini menjadi bagian awal bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki haknya untuk bisa memiliki hunian yang layak untuk ditinggali.
Semakin diperkuat secara konstitusional pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Di dalamnya terdapat sejumlah pasal yang menjamin hak-hak dasar setiap warga negara.
Salah satunya adalah Pasal 28H Ayat (1) yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik serta sehat serta berhak memperoleh pendidikan."
Advertisement
Dari pasal ini, tampaklah pentingnya realisasi hak konstitusional, terutama dalam konteks penyediaan rumah layak huni bagi seluruh warga negara.
Tantangan dan Realitas di Lapangan
Berdasarkan data Kementerian PUPR, sebanyak 10,51 juta rumah tangga di Indonesia belum memiliki rumah pada 2022.
Mengutip data pemerintah pada 2023, Susanto, Direktur Nasional Habitat for Humanity, menggarisbawahi adanya 29,6 juta rumah tangga yang tinggal di rumah tidak layak huni.



