Advertisement

RDP Komisi III DPR, Mahfud MD Minta Kejagung Bongkar Perkara Irjen Ferdy Sambo di Pengadilan

RDP Komisi III DPR, Mahfud MD Minta Kejagung Bongkar Perkara Irjen Ferdy Sambo di Pengadilan
 
Advertisement
HUKUM
Senin, 22 Ags 2022  12:45

Kejaksaan Agung sudah menerima pelimpahan berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menko Polhukam Mahfud MD meminta pihak kejaksaan supaya membongkar perkara ini secara detail di persidangan.

"Saya sudah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, jangan ada yang ditutupi," kata Menko Mahfud MD dalam RDP dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Senin 22 Agustus.

Dalam kesempatan ini, Mahfud juga menjelaskan alasan meminta agar DPR terus bersuara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Seperti yang kita tahu, DPR banyak yang 'tersinggung' dengan ucapan Mahfud MD itu.

Kata Mahfud, semuanya supaya kasus ini bisa segera tuntas dikerjakan oleh Mabes Polri. DPR kata Mahfud MD diharapkan ikut mendorong Polri bergerak cepat.

Baca juga:
Polri Ungkap Peran Besar Putri Chandrawathi di Balik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Enam Perwira Polri Terancam Pidana Kasus Brigadir J

Kata dia, pernyataan-pernyataan sikap DPR dalam berbagai kasus terbukti berhasil. Sebagai contoh kasus kembalinya anggota Polri Brotoseno setelah diputus bersalah kasus korupsi.

Advertisement

"DPR yang dulu dorong Brotoseno. Karena itu, Kapolri terus bergerak," lanjut Mahfud MD.

Baca juga:
Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Berdasarkan Rekaman CCTV
Permohonan Justice Collaborator Bharada E Resmi Dikabulkan LPSK
TAG:
#ferdy sambo
#brugadir j
#mahfud md
#dpr ri
#polri
#kejagung
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia