Advertisement

Ratusan Purnawirawan TNI Tuntut Gibran Diganti, FIS Ajak untuk Bijak dan "Move On"

Ratusan Purnawirawan TNI Tuntut Gibran Diganti, FIS Ajak untuk Bijak dan "Move On"
Foto: Fachrul Razi, mantan Menteri Agama periode 23 Oktober 2019 – 23 Desember 2020. (Dok. Istimewa)
Advertisement
NASIONAL
Sabtu, 19 Apr 2025  14:46

Ratusan purnawirawan Jenderal TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan pernyataan sikap yang berisi 8 tuntutan, diantaranya menuntut Wakil Presiden Gibran Rakabuning Raka diganti dan menteri-menteri yang dituding terikat kepentingan dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di-reshuffle.

Pernyataan sikap itu ditanda tangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta mengetahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Menanggapi hal tersebut, Formasi Indonesia Satu (FIS) meminta para purnawirawan yang tergabung dalam forum tersebut untuk lebih bijak dan bisa "move on".

"Bapak-bapak Jenderal itu kan sudah dididik untuk mengabdi kepada bangsa dan negara, yang artinya kepentingan bangsa dan negara di atas segala-galanya. Beliau-beliau itu dengan segala ilmu dan pengalaman yang dimiliki, mestinya bisa lebih bijak bahwa kita saat ini sangat membutuhkan persatuan dan kesatuan dalam menghadapi berbagai situasi terkini, baik di tingkat nasional, regional maupun tingkat global," kata Wakil Ketua Umum Formasi Indonesia Satu (FIS), Harmoko, Sabtu (19/4/2025).

Baca juga:
Wapres Gibran Turut Melayat dan Salatkan Jenazah Titiek Puspa
Wapres Gibran Apresiasi Petugas Gabungan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran

Menurutnya, tuntutan-tuntutan dalam pernyataan sikap tersebut justru akan kontra produktif, baik bagi kepentingan bangsa dan negara maupun bagi kredibilitas para jenderal itu sendiri.

Advertisement

Apalagi ada tuntutan terkait Polri, menurut Moko, itu berpontensi mengganggu sinergitas TN-Polri yang telah terbangun sejauh ini.

"Bisa saja publik menafsirkan tuntutan-tuntutan itu sebagai hasutan yang memperkeruh situasi, bisa pula dianggap beliau-beliau itu belum legowo, belum bisa 'move on' bahwa sistem ketata-negaraan kita sudah berbeda dibanding jaman orde baru, perwujudan kedaulatan rakyat juga sudah berbeda," jelasnya.

Baca juga:
Keluarga Besar Jokowi Berkumpul di Solo pada Hari Kedua Lebaran
Survei Kepuasan Publik atas 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran capai angka 80,9 Persen

Bahwa perubahan Undang-Undang Dasar 1945 itu sudah menjadi kehendak rakyat melalui perwakilan di DPR dan MPR setelah proses pemilihan yang demokratis.

"Kalau diubah lagi, apakah kembali ke UUD 45 yang asli atau berubah ke format yang lebih baru lagi, ya harus melalui mekanisme yang sama. Artinya bikin partai dulu, ikut pemilu, syukur-syukur dipilih rakyat dan syukur-syukur lagi menang, lalu sebagian berjuang melalui pemilihan DPD RI, baru bisa ikut menentukan arah negara ini," kata Moko.

1
2
Berikutnya
TAG:
#gibran
#formasi indonesia satu
#fis
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia