Ratusan Purnawirawan TNI Tuntut Gibran Diganti, FIS Ajak untuk Bijak dan "Move On"

Ratusan purnawirawan Jenderal TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan pernyataan sikap yang berisi 8 tuntutan, diantaranya menuntut Wakil Presiden Gibran Rakabuning Raka diganti dan menteri-menteri yang dituding terikat kepentingan dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di-reshuffle.
Pernyataan sikap itu ditanda tangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta mengetahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Menanggapi hal tersebut, Formasi Indonesia Satu (FIS) meminta para purnawirawan yang tergabung dalam forum tersebut untuk lebih bijak dan bisa "move on".
"Bapak-bapak Jenderal itu kan sudah dididik untuk mengabdi kepada bangsa dan negara, yang artinya kepentingan bangsa dan negara di atas segala-galanya. Beliau-beliau itu dengan segala ilmu dan pengalaman yang dimiliki, mestinya bisa lebih bijak bahwa kita saat ini sangat membutuhkan persatuan dan kesatuan dalam menghadapi berbagai situasi terkini, baik di tingkat nasional, regional maupun tingkat global," kata Wakil Ketua Umum Formasi Indonesia Satu (FIS), Harmoko, Sabtu (19/4/2025).
Menurutnya, tuntutan-tuntutan dalam pernyataan sikap tersebut justru akan kontra produktif, baik bagi kepentingan bangsa dan negara maupun bagi kredibilitas para jenderal itu sendiri.
Advertisement
Apalagi ada tuntutan terkait Polri, menurut Moko, itu berpontensi mengganggu sinergitas TN-Polri yang telah terbangun sejauh ini.
"Bisa saja publik menafsirkan tuntutan-tuntutan itu sebagai hasutan yang memperkeruh situasi, bisa pula dianggap beliau-beliau itu belum legowo, belum bisa 'move on' bahwa sistem ketata-negaraan kita sudah berbeda dibanding jaman orde baru, perwujudan kedaulatan rakyat juga sudah berbeda," jelasnya.
Bahwa perubahan Undang-Undang Dasar 1945 itu sudah menjadi kehendak rakyat melalui perwakilan di DPR dan MPR setelah proses pemilihan yang demokratis.
"Kalau diubah lagi, apakah kembali ke UUD 45 yang asli atau berubah ke format yang lebih baru lagi, ya harus melalui mekanisme yang sama. Artinya bikin partai dulu, ikut pemilu, syukur-syukur dipilih rakyat dan syukur-syukur lagi menang, lalu sebagian berjuang melalui pemilihan DPD RI, baru bisa ikut menentukan arah negara ini," kata Moko.


