Ratusan Masa KMPAS Desak Pj Bupati Muba Mencari solusi Perbaikan Tiang Jembatan P6 Sungai Lalan

“Sehingga banyak kerugian perusahaan angkutan kapal tongkang dan dermaga. Bahkan ada ribuan tenaga kerja menggantungkan hidupnya dirugikan dengan kebijakan itu. Sehingga kami menduga kebijakan yang terindikasi sepihak itu, secara tak langsung iklim investasi akan terganggu, dan kepentingan ekonomi rakyat terancam miskin," bebernya.
"Begitu banyak kerugian yang harus ditelan masyakarat di sektor angkutan kapal tongkang bidang sawit, batubara, kayu, pemilik kapal tongkang dan dermaga, yang ada ribuan tenaga kerja menggantungkan hidupnya di sektor angkutan Sungai tersebut. Kami menduga atas kebijakan yang terindikasi sepihak itu, secara tidak langsung iklim investasi akan terganggu, dan kepantingan ekonomi rakyat terancam miskin. Belum lagi terjadi juga kerugian negara, karena dengan disetopnya angkutan kapal tongkang tidak dapat melewati Sungai Lalan,” tuturnya.
Dia menjelaskan, pemasukan negara melalui royalti Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 5 milyar setiap harinya maka menjadi tidak masuk ke negara, yang selanjutnya Hasil PNBP itu dikirimkan kembali ke daerah kabupaten dan propinsi daerah penghasil. Sehingga ktika tidak masuk penghasilan PNBP dari royalti angkutan tongkang di Sungai Lalan itu, juga menjadi kerugian Pemkab Muba dan Pemprov Sumsel.
"KMPAS tentu mempertanyakan apakah kebijakan itu telah dibahas dalam rapat paripurna dan telah dikonsultasikan kepada Pj Gubernur Sumsel, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Ham serta Menteri Dalam Negeri. Jika itu terbukti di lakukan oleh Pj Bupati Muba, maka kami duga kebijakan penyetopan tersebut dilakukan secara sepihak,” pungkasnya. (Manda)
Advertisement



