Advertisement

Ratusan Masa KMPAS Desak Pj Bupati Muba Mencari solusi Perbaikan Tiang Jembatan P6 Sungai Lalan

Ratusan Masa KMPAS Desak Pj Bupati Muba Mencari solusi Perbaikan Tiang Jembatan P6 Sungai Lalan
Foto: Massa aksi di Muba
Advertisement
SUMSEL
Sabtu, 11 Nov 2023  07:18

Muba - Aliansinews-

Ratusan masa Koalisi Masyarakat Peduli Angkutan Sungai (KMPAS) mendatangi Kantor Pemkab Muba, Jumat (10/11/2023). Mereka menyampaikan aspirasi dengan sejumlah tuntutan kepada Pemkab Muba terkait munculnya surat kesepakatan terkait perbaikan Jembatan P6 Sungai Lalan.

Koordinator Aksi, Dedi Irawan mengatakan, terkait dikeluarkannya surat kesepakatan tanggal 7 November 2023 lalu, ada kesan Pj Bupati Muba bersikap arogan. Karena hal itu bisa berdampak melumpuhkan sejumlah perusahaan angkutan sungai, sehingga apabila dibiarkan begitu saja dikhawatirkan berdampak pula dengan sektor perekonomian di Muba.

“Kami menuntut dan mendesak Pj Bupati Muba untuk mencabut surat kesepakatan bersama terkait Tindak Lanjut Kejadian Penyenggolan Tiang Jembatan P6 Sungai Lalan, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin tertanggal 07 November 2023 itu,”ujarnya. 

Baca juga:
Puluhan SMK Ikut Kegiatan Pendampingan Perencanaan Berbasis Data Pada Satuan Pendidikan di..
Wujud Kepedulian Relawan Ganjar Mahfud Sumsel: Bantuan Uang Tunai untuk Atlet Muda Popnas...

Selain itu, sambung Dedi, pihaknya juga mendesak Pj Bupati Muba untuk mencari solusi perbaikan tiang Jembatan P6 Sungai Lalan. Lalu meminta Pj Bupati Muba mengizinkan kapal tongkang di atas 270 feat bisa beroperasi melalui jalur Sungai Lalan.

Advertisement

“Kami juga meminta mengembalikan fungsi jalur Sungai Lalan sebagaimana mestinya. Jadi kami tetap akan terus mengadakan unjuk rasa sampai dengan dibuka kembali alur sungai lalan dan Pj bupati Muba harus membatalkan surat edaran dan kesepakatan bersama itu,” tegasnya.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan,  dalam surat kesepakatan itu disebutkan kalau jam operasional kapal yang melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan dari pukul 06.00 s/d 18.00 WIB, ukuran kapal yang melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan berukuran 270 feet, dan dalam kurun waktu dua minggu pihak Perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang dialami jembatan P6 Sungai Lalan dengan berkoordinasi dengan pihak instansi terkait.

Baca juga:
Momen Salam Komando Bacagub Sumsel Heri Amalindo Dengan Pj Bupati Muaraenim
Melanggar Ketentuan, Alat Peraga Kampanye Ditertibkan.

Selain itu, ada informasi bahwa Surat Kesepakatan itu dikeluarkan didasari rujukan Surat Edaran Nomor: B-550/180/DISHUB-III/2022 tentang Revisi Surat Edaran Nomor: B-550/133/DISHUB-III/2022 tetang Pengaturan Berlalu Lintas di Bawah Jembatan P6 Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, dampak dari pemaksaan kehendak ini sedikitnya setiap hari ada 30 kapal tongkang di atas 270 feat yang gagal melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan.

Dedi menegaskan, sedikitnya setiap hari ada Sekitar 38 kapal tongkang yang mengangkut sawit, batubara, kayu di atas 270 feat yang tidak bisa melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan.

1
2
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia