Rapat Koordinasi Nasional Tahun 2023 Fokus Optimalisasi Pendataan dan Peningkatan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Selatan.

Palembang,Aliansinews-
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan dan Keuangan Daerah Tahun 2023 dengan tema utama "Optimalisasi Pendataan dan Peningkatan Pajak Kendaraan Bermotor."
Acara ini bertujuan untuk menggali strategi guna meningkatkan pendapatan daerah melalui peningkatan efisiensi pendataan dan pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), selasa (14/11/2023)
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Sumatera Selatan, H. Agus Fatoni menekankan pentingnya meningkatkan pendapatan daerah sebagai langkah strategis dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. "Kami berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui langkah-langkah inovatif, terutama dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor," ujar Gubernur.
Advertisement
Rapat koordinasi nasional pendapatan dan keuangan daerah tahun 2023 tentang optimalisasi pendataan dan peningkatan pajak kendaraan bermotor dan pemanfaatan SIPD serta Rakornas Samsat yang dihadiri Pembina Samsat, Kakorlantas Polri, Dirut PT. Jasa Raharja, Sesdijen Bidang keuangan daerah, Forkopimda. Adapun peserta kegiatan tersebut terdiri dari Bupati Walikota, Kepala Bappeda seluruh Indonesia, kepala BPKAD seluruh Indonesia, jajaran lantas Polri serta PT. Jasa Raharja yang hadir untuk membahas substansi baik terkait kesamsatan, terkait pengelolaan pendapatan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rakornas tersebut juga disampaikan kebijakan yang sudah ditempuh oleh tim pembina samsat diantaranya bahwa BBN2 (Biaya Balik Nama Motor Tangan Kedua) dibebaskan. Terkait kebijakan pajak progresif yang menjadi kewenangan kepala daerah, dimana Kemendagri dan Samsat menyatakan bahwa Kepala Daerah dapat menghapus pajak progresif tersebut sehingga bila seseorang membeli kendaraan lebih dari 1 unit akan dapat langsung mengatasnamakan sendiri tanpa dikenakan pajak.
“Sesuai UU Lalu lintas pasal 74 disebutkan bahwa masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor tidak membayar pajak lebih dari 2 tahun maka akan diblokir dan menjadi ilegal sehingga tidak bisa digunakan,” Tambahnya.
Korban Perkosaan Calon Dokter Spesialis Jadi 3 Orang, 2 di Antaranya Pasien RSHS
Wah! Komplotan Pencuri di Serang Banten Nekat Curi Motor Polisi gegara Kesal Temannya Ditangkap..
Gercep "Wabub" Jaro Ade Tinjau Kecamatan Jasinga, Fokus pada Ketahanan Pangan dan..
Rudy Susmanto dan Jaro Ade, Bagikan Sertifikat Tanah Hunian Tetap, Setelah 100 Hari kerja...
Calon Dokter Spesialis Pemerkosa Pendamping Pasien Sempat Coba Bunuh Diri



