Putusan MK: Pencemaran Nama Baik Hanya Berlaku Bagi Perseorangan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan lembaga pemerintah, institusi, dan korporasi tidak dapat mengadukan laporan dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu ditegaskan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
"Mengabulkan untuk sebagian terhadap permohonan," kata Suhartoyo membacakan amar putusan.
Gugatan uji materiil Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebelumnya diajukan warga Karimunjawa Kabupaten Jepara, bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, kritik dalam kaitan dengan Pasal 27A UU 1/2024 tersebut merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Sehingga untuk menerapkan Pasal 27A UU 1/2024 harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang atau individu.
Dengan kata lain, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan.
Ia menegaskan, Pasal 27A UU 1/2024 dengan Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024 yang terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam Pasal 27A UU 1/2024 merupakan tindak pidana aduan (delik aduan) yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau orang yang dicemarkan nama baiknya.
Dalam hal ini, lanjut Arief, kendati badan hukum menjadi korban pencemaran maka ia tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor yang dilakukan melalui media elektronik.


