Advertisement

Putusan Etik Kasus Pengancaman pembunuhan Dinilai Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

Putusan Etik Kasus Pengancaman pembunuhan Dinilai Tidak Memenuhi Rasa Keadilan
Foto: David Kaunang bersama rekan aktivis
Advertisement
SUMSEL
Selasa, 12 Des 2023  10:06

Sumsel_AliansiNews.id.

Hanya dijatuhi sanksi berupa penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan meminta maaf terhadap institusi Polri. Hal tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak

Aktivis penggiat hukum serta Team Lembaga Aliansiindonesia, David Kaunang Selasa (12/12) mengatakan, terkait putusan sidang etik terhadap salah satu anggota Polsek Rambang Sugi Waras, Polres Muara enim dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap salah satu Aktivis penggiat anti korupsi sum-sel, berinisial T (35) Warga Kelurahan Gunung Megang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara enim, pihaknya menyayangkan ringannya Vonis hukum yang di terima oknum Penegak hukum tersebut,"ujarnya

Lanjutnya, dari informasi yang diperoleh. Putusan Majelis Etika Polri telah membacakan putusan terhadap Satu anggota Polsek Rambang Sugi Waras yakni BRIPKA Ardianson

Baca juga:
Sultan Palembang Darussalam bersama Kasdam II/Sriwijaya menyaksikan pemilihan Penghargaan Kampung..
Apel Pelepasan Siswa Latihan kerja(Latja) Diktuba Polri di Mapolres Musi Rawas

Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi Pelanggaran KEPP, Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, akan  tetapi Vonis dijatuhkan hanya sanksi berupa penempatan pada tempat khusus selama 14 hari, tanpa adanya permohonan maaf secara lisan maupun tertulis dari Oknum anggota tersebut kepada Korban," ungkapnya

Advertisement

"Berdasarkan Pasal 369 ayat (1) KUHP, pelaku pasal pengancaman dapat dipidana 4 tahun penjara, serta Pasal 45B UU 19/2016, menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, 

“Ini tidak memberi rasa keadilan bagi korban,” ujarnya dalam jumpa pers di kantor DPD LAI Sum-sel. Senin (11/12).

Baca juga:
Gudang Elpiji Diduga Oplosan Meledak, Dua Pekerja Terbakar
Pekerjaan Fisik pengerasan Jalan Lingkungan Desa Sumber Mulya, Dusun 2 menuju Dusun 5 Tahap..

David Kaunang menyorot beberapa hal dalam pelaksanaan sidang etik itu. Pertama, sejak awal persidangan dilakukan secara tertutup.

Itu membuat masyarakat dan keluarga korban tidak bisa memantau proses sidang etik.

1
2
Berikutnya
TAG:
#

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Korban Perkosaan Calon Dokter Spesialis Jadi 3 Orang, 2 di Antaranya Pasien RSHS

PPA & TPPO   Kamis, 10 Apr 2025  00:35

Wah! Komplotan Pencuri di Serang Banten Nekat Curi Motor Polisi gegara Kesal Temannya Ditangkap..

Daerah   Kamis, 10 Apr 2025  00:03

Gercep "Wabub" Jaro Ade Tinjau Kecamatan Jasinga, Fokus pada Ketahanan Pangan dan..

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  23:58

Rudy Susmanto dan Jaro Ade, Bagikan Sertifikat Tanah Hunian Tetap, Setelah 100 Hari kerja...

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  23:56

Calon Dokter Spesialis Pemerkosa Pendamping Pasien Sempat Coba Bunuh Diri

PPA & TPPO   Rabu, 09 Apr 2025  21:31

Kapolri Apresiasi Pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 Berjalan Lancar dan Aman.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  18:46

Miris, Karyawan Diminta Mengundurkan Diri, PT. Unggulrejo Wasono Cicil Uang Pesangon

JATENG   Rabu, 09 Apr 2025  17:52

Formasi Indonesia Satu Dampingi Menko Pangan Saat Kunjungan ke Solo dan Bertemu Jokowi

NASIONAL   Rabu, 09 Apr 2025  17:19

Usai Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Pastikan PDIP Tetap di Luar Pemerintahan

POLITIK   Rabu, 09 Apr 2025  17:02

Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:52

Angka Kecelakaan Lalin saat Arus Mudik dan Balik Turun, Menkes Puji Polri-Kemenhub-Jasa Marga...

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:50

PP HikmahBudhi Apresiasi Polri yang Amankan Arus Mudik Lebaran.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:46

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Desa Cibeureum Sambang Dialog Ajak Jaga..

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:45
Selengkapnya