Advertisement

Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Berdasarkan Rekaman CCTV

Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Berdasarkan Rekaman CCTV
 
Advertisement
HUKUM
Jumat, 19 Ags 2022  21:53

Tim Penyidik Tim Khusus Polri membeberkan penyebab penetapan tersangka PC, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS. Penetapan berdasarkan alat bukti rekaman kamera pengawas/CCTV di area tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tim Penyidik telah menyebutkan, TKP dugaan pembunuhan Brigadir J adalah rumah dinas Kadiv Propam Polri, Komplek Polri, Duren Tiga. Waktu peristiwa, yaitu pada Jumat (8/7/2022) lalu.

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi. Kemudian bukti elektronik berupa CCTV (di Jalan Saguling, dan dekat TKP)," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Lobi Utama Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

"Yang selama ini menjadi perhatian publik, yang diperoleh dari DVR Pos Satpam, inilah yang menjadi barang bukti tidak langsung. Menjadi petunjuk, bahwa PC ada di lokasi di Jalan Saguling, sejak sampai, dengan di (rumah dinas, red) Duren Tiga," kata Brigjen Andi.

Baca juga:
Permohonan Justice Collaborator Bharada E Resmi Dikabulkan LPSK
Polisi Selidiki Rumah FS di Magelang

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan. Menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ujar Brigjen Andi Rian.

Advertisement

Ia mengatakan, Tim Penyidik Timsus Polri telah menemukan alat bukti hingga Kamis (18/8/2022) malam. "Alhamdulillah CCTV yang sangat vital, menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," ucapnya.

"Dengan sejumlah tindakan penyidik, dan dari hasil penyidikan tersebut, tadi malam hingga tadi pagi telah dilakukan pemeriksaan konfrontir. Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian.

Baca juga:
Terima SPDP Ferdy Sambo, Kejagung akan Bekerja Profesional
Terbaru Kasus Brigadir J, Polri Tahan 3 AKBP dan 1 Kompol di Tempat Khusus

Andi mengatakan, pemeriksaan tersangka PC sudah dilakukan sebanyak tiga kali. "Seyogyanya kemarin juga yang bersangkutan kita periksa," ujarnya.

"Tetapi, kemudian muncul surat sakit dari kedokteran, dokter yang bersangkutan, dan (tersangka PC, red) meminta untuk istirahat selama tujuh hari. Tanpa kehadiran yang bersangkutan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara," kata Brigjen Andi Rian.

1
2
Berikutnya
TAG:
#ferdy sambo
#putri candrawathi
#brigadir j
#polri
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia