Advertisement

Putri Candrawathi Akan Diperiksa Jumat 26 Agustus 2022

Putri Candrawathi Akan Diperiksa Jumat 26 Agustus 2022
 
Advertisement
HUKUM
Kamis, 25 Ags 2022  14:09

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo (FS). Pemanggilan dilakukan pada Jumat (26/8/2022) besok.

Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri diperiksa sebagai tersangka. Jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.

"(Diperiksa) hari Jumat di Bareskrim. Panggilannya jam 10," kata Andi Rian kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Pemeriksaan ini menjadi yang pertama bagi Putri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022) lalu.

Baca juga:
PDFI: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Semua Luka Tembak
RDP Dengan Komisi III DPR, Menkopolhukam Jelaskan Kerajaan Sambo

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. FS.

Advertisement

Tim Khusus (Timsus) Polri telah resmi menetapkan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka. Namun, istri tersangka Irjen FS itu belum ditahan hingga saat ini.

Ketua Tim Penyidik Timsus Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, PC sudah diperiksa hingga dasar penetapan tersangka.

Baca juga:
Hasil Autopsi Ulang Brigadir J akan Diumumkan Polri
RDP Komisi III DPR, Mahfud MD Minta Kejagung Bongkar Perkara Irjen Ferdy Sambo di Pengadilan..

"(Tersangka PC, red) di kediaman, di rumah," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers Jumat (19/8/2022) lalu.

Agung menjelaskan penyebab PC belum ditahan sekarang.

1
2
Berikutnya
TAG:
#ferdy sambo
#putri candrawathi
#brigadir j
#polri
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia