P.T.Samora Tulung selapan Diduga rusak jalan desa dan kangkangi perda no : 4 tahun 2014

PT.Samora kangkangi perda no : 4 tahun 2014
Kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI) kecamatan Tulung selapan. Kerusakan jalan yang bisa berakibat membahayakan pengguna jalan terjadi di kecamatan Tulung selapan kabupaten Ogan Komering Ilir. Banyaknya lubang serta kerusakan jalan lainnya diduga atau dikarenakan mobil truck puso pengangkut sawit yang bermuatan bertonase tinggi hilir mudik silih berganti melalui jalan ini, sebagai jasa pengangkut kelapa sawit PT.samora yang berada didaerah Tulung selapan.
seharusnya perusahaan mematuhi perda no 4 tahun 2014 tentang tertib muatan kendaraan angkutan barang bukan malah sebaliknya.menurut keterangan ketua lembaga aliansi indonesia B.P.A.N ( badan penelitian aset negara ) mengatakan bahwa mereka sudah menyurati PT.samora bahkan tembusan sampai Gubernur Sumatera Selatan ,Kapolsek,Koramil,camat kades Bahkan instansi terkait lain nya ,namun sampai saat ini tidak ada sedikitpun Respon atau juga tanggapan dari perusahaan.
Padahal jelas- jelas mereka sudah menerima surat tersebut, juga dapat dilihat dengan berubah nya jadwal angkutan yang dilakukan malam hari sekira jam 22.00 wib sampai seterusnya,tidak terlihat lagi terlihat siang hari seperti biasanya.Pengangkutan kelapa sawit dengan tonase tinggi bisa menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar yang dilalui , debu beterbangan membuat sesak pernapasan dan juga kerusakan jalan yang dikuatirkan menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan.seharusnya setiap angkutan hasil perkebunan kelapa sawit dilarang menggunakan jalan umum dan wajib diangkut melalui jalan KHUSUS".
masyarakat yang mulai gerah dengan kelakuan pihak perusahaan yang sepertinya tidak merespon suara aspirasi dari mereka ditakutkan nanti terjadi penutupan jalan yang kelak merugikan pihak perusahaan. Sweping identitas tenaga kerja juga adanya tiang PLN yang mencapai 3 km, masuk melalui jalan perusahaan tidak melalui pedesaan dan banyak lainnya.Harapan mereka dengan terbitnya berita melalui media tipikor ini ,bisa dibaca oleh instansi terkait.
Advertisement
Pemerintahan juga pihak perusahaan Negara PLN untuk segera menindak lanjuti agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.ungkap tim lembaga aliansi Indonesia kepada media Tipikor kabupaten Ogan Komering Ilir.
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



