Proyek Pembangunan Penahan Tanggul Banjir Desa Upang Cemara terindikasi Markup serta diduga dikerjakan tidak sesuai Spek

Banyuasin. AliansiNews.id.
Proyek Pembangunan tanggul penahan banjir yang berada di RW 03, RT 02, bersumber dari penyerapan dana desa (DD) Tahun 2024 tahap pertama (1) dengan Volume P. 1350 meter. 3 m. T.1 m, dengan jumlah biaya sebesar Rp.105.000.000 dana desa (DD) tahap pertama tahun 2024. Desa Upang Cemara Kecamatan Muara Telang.
Diduga pengerjaanya asal jadi dan tidak sesuai Bestek.
Berdasarkan hasil Investigasi dilapangan pada Jumat (19/07/2024) terlihat galian pondasi bangunan masih cukup dangkal bahkan menurut analisa kami masih rata dengan permukaan air sungai, seharusnya pekerjaan yang menggunakan alat berat berupa (exacapator) pengerjaannya tidak asal jadi seperti ini, kami juga memastikan pembangunan tanggul penahan banjir tidak sesuai perencanaan, ini bisa menjadi temuan. Kendati pekerjaan fisik tersebut masih dalam pembangunan tahun berjalan,” ujarnya
Ia mengaku tak habis pikir dengan konsep perencanaan tanggul penahan banjir itu. “secara logika saja, ketinggian tanggul tidak dapat menahan debit air banjir, di khawatirkan apabila sungai meluap, atau faktor curah hujan yang tinggi, tidak menutup kemungkinan air dapat kembali masuk ke areal pemukiman bahkan areal persawahan masyarakat di karenakan (daerah aliran sungai) seharusnya dinormalisasi terlebih dulu,” terangnya
Advertisement
lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan keterangan masyarakat pekerjaan pembangunan tanggul penahan banjir tersebut sepenuhnya di kerjakan serta di borongkan oleh Pemdes Upang Cemara kepada pihak ke tiga. Minisial-reddengan menggunakan alat dinas pertanian, tanpa keterlibatan TPK selaku pelaksana kegiatan. Melalui RAB yang telah dibuat oleh Dinas PU,” jelasnya.
David Kaunang juga menduga adanya dugaan Mark up penggunaan dana desaDDtahap pertama berupa biaya sewa alat berat excapator serta pengerjaan terutama penggunaan Ponton serta meeting yang diduga termasuk dalam biaya yang tersusun dalam RAB. Kendati 2 Item tersebut tidak pernah digunakan dalam kegiatan tersebut,” terangnya
Maka dengan itu kami dari DPD BPAN-LAI
Sumsel akan segera melaporkan oknum Kepala Desa Upang Cemara Mulyadi ke Pj Bupati Banyuasin dan Inspektorat selaku APIP, untuk segera melakukan audit terkait penggunaan dana desaDD Tahap pertama tahun 2024.
Kendati Pembangunan tersebut masih dalam tahap tahun berjalan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang menyatakan, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Giat Patroli KRYD Polres Bogor Cegah Kejahatan Dan Ciptakan Kondisi Aman.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Poslek Parungpanjang Patroli Sambang Bersama Satpol PP Kecamatan..
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Parungpanjang Giat Cooling Sistem Silahturahmi Tokoh Agama..
Kebakaran Kandang Ayam di Magetan, 15.000 Ternak Mati Terbakar
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Fiat Cooling Sistem Monitoring Beri..



