Proyek Pabrik Rokok di Danyang Grobogan Jadi Soal, Diduga Beberapa Legalitas Perijinan Belum Ada

GROBOGAN - Proyek pembangunan pabrik rokok yang masih dalam tahap proses pengerjaan pembangunan di Jl. Diponegoro, Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, jadi soal dan dipertanyakan.
Padahal pembangunan telah mencapai 30 persen, akan tetapi proyek tersebut justru diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan dan perizinan lainnya.
Lurah Danyang, Jami, saat dikonfirmasi awak media juga mengatakan kebenaran terkait lokasi daerahnya ada proses pengerjaan pendirian pabrik rokok. Kemudian untuk konfirmasi dan informasi, diakuinya pihaknya dipertemukan langsung dengan direktur operasional pabrik rokok tersebut.
Terpisah, Direktur operasional PT. Karya Podomoro, Karsono, saat dikonfirmasi menjelaskan beberapa informasi tentang proses pendirian bangunan pabrik rokok itu. Bahwa kedepannya di daerah Danyang diakuinya akan di bangun pabrik rokok yang akan merekrut dan mempekerjakan kurang lebih sekitar 1.900 (seribu sembilan ratus) karyawan yang sebagian besar nantinya akan diambilkan dari warga sekitar pabrik.
Kemudian sebelum dipekerjakan nantinya calon karyawan akan dibekali dahulu dengan pelatihan-pelatihan kerja sesuai aturan Kemnaker yaitu pemagangan kerja. Dari hasil pelatihan kerja nantinya karyawan akan mengerti bidang pekerjaannya masing-masing sesuai porsi dan penempatan posisinya.
Advertisement
“Karsono menyampaikan, bahwa PT Karya Podomoro adalah perusahaan yang berbadan hukum dan mempunyai legalitas yang jelas. Dengan adanya pendirian pabrik rokok di Grobogan akan menyerap banyak karyawan, sehingga bisa mengurangi angka kemiskinan dan mengurangi jumlah pengangguran di Grobogan,” ujarnya.
Dia menambahkan, nantinya karyawan dari pabrik rokok PT. Karya Podomoro akan mengambil karyawan tidak harus dengan ijazah yang tinggi, ijazah SD pun bisa bila memenuhi standart kualifikasi dan syarat umur untuk masuk sebagai karyawan yaitu mulai dari minimal 18 tahun hingga maksimal adalah 25 tahun.
Selanjutnya saat ditanya perihal standar legalitas perizinannya, Karsono menjelaskan bahwa izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan ijin lainya, mulai dari perizinan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), perizinan Andalalin, dan perizinan lainnya baru proses pengajuan.
"Untuk proses perizinannya sudah diurus dan diajukan oleh vendor yang ditunjuk oleh dinas," tandasnya.