Protes Sertifikat Tak Kunjung Jadi, Puluhan Warga Desa Kunti Andong Boyolali Demo. Spanduk: Panitia PTSL Bobrok

BOYOLALI — Puluhan warga Desa Kunti, Kecamatan Andong, Boyolali, menggeruduk kantor desa setempat pada Senin (3/7/2023) kemarin untuk menuntut kejelasan sertifikat tukar guling tanah kas desa yang sudah mereka beli.
Sejumlah warga mulai dari anak muda hingga orang lanjut usia (lansia) berunjuk rasa di luar Kantor Desa Kunti sambil membawa dan memasang spanduk bernada protes.
Spanduk-spanduk di antaranya berbunyi, “Panitia PTSL Desa Kunti Bobrok, Jadikan Sertifikat Kami atau Kembalikan Uang Kami, 57 Orang Korban Menanti Uang Rp1 Miliar”. Ada pula spanduk bertuliskan, “Korban Panitia PTSL”, “Panitia Diacok Balekno Duitku”, “Korban PTSL” dan sebagainya.
Perlu diketahui, sejumlah 57 warga yang menempati bekas tanah kas Desa Kunti, Boyolali, dan masih menanti sertifikat itu merupakan orang tidak mampu. Mayoritas buruh lepas dan buruh tani. Semuanya mencari utangan untuk dapat membayar harga tanah dalam waktu yang singkat yaitu empat bulan.
Sebelumnya, para warga yang menuntut kejelasan soal sertifikat tanah kas desa itu kemudian melakukan mediasi dengan Kades Kunti, Boyolali, Tawiyanto. Dalam mediasi tersebut, Kades Kunti didampingi Kapolsek Andong, AKP Anthon Indartho. Warga menumpahkan kekecewaannya saat mediasi, hal itu karena pembatalan sebenarnya telah bergaung sejak 2021. Namun, merasa panitia dan pihak desa tidak tanggap untuk mengajak bermusyawarah.
Advertisement
Salah satu sumber warga, Ny Supomo bersama beberapa warga lainnya, saat dikonfirmasi awak media menceritakan pengalamannya, berawal pada Januari 2019 lalu, pemerintah desa mengumpulkan warga yang menggunakan tanah kas desa. Kemudian bagaimana harus mencari utangan agar bisa membayar tanah kas Desa Kunti, Boyolali, yang ditukar guling dan hingga kini belum sertifikat.
Maksud dan tujuannya untuk tukar guling tanah kas desa agar bisa menjadi hak milik pribadi warga yang telah menempatinya bertahun-tahun. Sebanyak 57 warga yang setuju menukar guling tanah diberi waktu empat bulan untuk melunasi pembayaran.
Mereka diminta membayar Rp22,8 juta untuk tanah yang ia tempati. Ny Supomo menceritakan pada saat itu untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), panitia tukar guling tanah yang merupakan warga setempat meminta warga melunasi secepatnya. Alasannya uang akan dipakai untuk membeli lahan pengganti tanah kas desa. Sebanyak 57 warga harus membayar antara Rp15 juta hingga sekitar Rp40 juta. Totalnya mencapai Rp1 miliar lebih.
“Saya dulu utang sapi ke orang, sapi orang saya jual untuk bayar tukar guling tanah. Saya kalau malam susah tidur, nangis terus. Sampai di-sengiti [dibenci] sama yang ngasih utang karena belum bisa bayar. Ini itu sampai yang utang dan ngutangi berkonflik. Empat tahun berlalu, sertifikatnya belum muncul, sedih kami,” ungkap Ny Supomo sambil menangis di depan Kantor Desa Kunti.