Program Swasembada pangan,serta adanya Surat pernyataan tidak akan Mengalih fungsikan lahan Proses Penyelidikan dihentikan.

Kembali ia memparkan, selain itu telah diamankan, 5 unit Dump truck, 1 unit Excavator dan Dokumen berupa Berita Acara pembahasan dan diskusi PO dan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian, Plt Kasi Serelia Bid Tanaman Pangan, Ka Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Tugumulyo Dinas Pertanian, Kabupaten Mura, dokumen berupa Surat Keterangan Hibah Galian, dokumen Surat Pernyataan tidak akan mengalih fungsikan lahan oleh PO dan dokumen Surat Kesepakatan Bersama antara PO dan Kepala Desa G2 Dwijaya.
Berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan dan melakukan gelar perkara hingga menyepakati bahwa upaya yang dilakukan dalam penimbunan areal persawahan merupakan upaya untuk mengembalikan nilai fungsi lahan masyarakat agar tidak berulang mengalami gagal panen.
Selain itu, tidak ditemukan kegiatan niaga yang dapat menimbulkan keuntungan komersil terhadap pelaku penimbunan areal persawahan.
Sedangkan upaya penimbunan lapangan sepak bola di Desa G2 Dwijaya dan masjid dilakukan atas dasar sosial untuk memenuhi kepetingan masyarakat umum.
Sehingga penyelidik berpendapat belum ditemukan unsur tindak pidana niat untuk mendapatkan keuntungan komersil dari peristiwa pertambangan yang dilakukan.
Advertisement
"Kemudian perkara dihentikan penyelidikannya, dengan adanya program swasembada pangan dan pemulihan ekonomi nasional, malahan harus didukung dan digalakkan sepanjang tepat sasaran dan demi kepentingan umum," tutupnya.(Andika saputra)



