Advertisement

Program Swasembada pangan,serta adanya Surat pernyataan tidak akan Mengalih fungsikan lahan Proses Penyelidikan dihentikan.

Program Swasembada pangan,serta adanya Surat pernyataan tidak akan Mengalih fungsikan lahan Proses Penyelidikan dihentikan.
Foto: Salah satu program pemerintah adalah Swasembada pangan.
Advertisement
SUMSEL
Selasa, 28 Mar 2023  09:41

Dengan adanya program swasembada pangan dan pemulihan ekonomi nasional, malahan harus didukung dan digalakkan sepanjang tepat sasaran dan demi kepentingan umum.

Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, saat dimintai keterangan, sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (27/3/2023).

"Iya proses penyelidikan dugaan perkara alih fungsi lahan ataupun penimbunan lahan dan  alat berat telah dikembalikan," kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidsus.

Kasat menjelaskan, kejadiannya bermula pada Senin, 6 Maret 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, Unit Pidsus Satreskim Polres Mura, mendapatkan informasi pertambangan illegal dari masyarakat. Kemudian anggota Pidsus, langsung meluncur ke TKP atas informasi yang didapatkan.

Baca juga:
Bangunan Drainase Desa Tana Periuk Rusak ,Pj Kades Banyak Jabatan.
Proyek Lapangan Multi fungsi Didesa T2 Purwakarya ,Entah Punya Siapa ?

Setiba di TKP menemukan aktivitas penimbunan areal persawahan, lapangan sepak bola dan Masjid Murul Ikhsan di Desa G2 Dwijaya.  Setelah dilakukan pengecekan terhadap hasil tambang berupa tanah urug.

Advertisement

Kemudian dilanjutkan penyelidikan ke arah lokasi asal tanah urug, lalu ditemukan alat dalam melakukan pertambangan yang diduga ilegal berupa 5 unit dump truck dan 1 unit alat berat jenis excavator. 

"Oleh karena itu untuk kepentingan penyelidikan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pertambangan ilegal diamankan di Polres Musi Rawas," jelasnya.

Baca juga:
Sistem pengelolaan dana desa bumi makmur patut di pertanyakan
Ukur Ulang Lahan Terkesan Bertele-tele, Pelapor Minta Oknum BPN Palembang Diperiksa.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dari upaya penyelidikan yang telah dilakukan diketahui fakta-fakta sebagai berikut, pertambangan yang dilakukan di Desa Sukakarya, Kecamatan STL Ulu Terawas.

Pertama,merupakan kegiatan penggalian lahan untuk dijadikan kolam ikan, sedangkan tanah urug hasil pembuatan kolam diberikan kepada PO, yang sedang melakukan penimbunan areal persawahan.

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia