Program Swasembada pangan,serta adanya Surat pernyataan tidak akan Mengalih fungsikan lahan Proses Penyelidikan dihentikan.

Dengan adanya program swasembada pangan dan pemulihan ekonomi nasional, malahan harus didukung dan digalakkan sepanjang tepat sasaran dan demi kepentingan umum.
Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, saat dimintai keterangan, sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (27/3/2023).
"Iya proses penyelidikan dugaan perkara alih fungsi lahan ataupun penimbunan lahan dan alat berat telah dikembalikan," kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidsus.
Kasat menjelaskan, kejadiannya bermula pada Senin, 6 Maret 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, Unit Pidsus Satreskim Polres Mura, mendapatkan informasi pertambangan illegal dari masyarakat. Kemudian anggota Pidsus, langsung meluncur ke TKP atas informasi yang didapatkan.
Setiba di TKP menemukan aktivitas penimbunan areal persawahan, lapangan sepak bola dan Masjid Murul Ikhsan di Desa G2 Dwijaya. Setelah dilakukan pengecekan terhadap hasil tambang berupa tanah urug.
Advertisement
Kemudian dilanjutkan penyelidikan ke arah lokasi asal tanah urug, lalu ditemukan alat dalam melakukan pertambangan yang diduga ilegal berupa 5 unit dump truck dan 1 unit alat berat jenis excavator.
"Oleh karena itu untuk kepentingan penyelidikan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pertambangan ilegal diamankan di Polres Musi Rawas," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dari upaya penyelidikan yang telah dilakukan diketahui fakta-fakta sebagai berikut, pertambangan yang dilakukan di Desa Sukakarya, Kecamatan STL Ulu Terawas.
Pertama,merupakan kegiatan penggalian lahan untuk dijadikan kolam ikan, sedangkan tanah urug hasil pembuatan kolam diberikan kepada PO, yang sedang melakukan penimbunan areal persawahan.



