Advertisement

Program Swasembada pangan,serta adanya Surat pernyataan tidak akan Mengalih fungsikan lahan Proses Penyelidikan dihentikan.

Program Swasembada pangan,serta adanya Surat pernyataan tidak akan Mengalih fungsikan lahan Proses Penyelidikan dihentikan.
Foto: Salah satu program pemerintah adalah Swasembada pangan.
Advertisement
SUMSEL
Selasa, 28 Mar 2023  09:41

Musi Rawas Sumsel,Aliansinews.

Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), menghentikan proses penyelidikan dugaan perkara pidsus alih fungsi lahan dan pengembalian alat berat terhadap pemiliknya.

Hal tersebut, berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan dan melakukan gelar perkara hingga menyepakati bahwa upaya yang dilakukan dalam penimbunan areal persawahan merupakan upaya untuk mengembalikan nilai fungsi lahan masyarakat agar tidak berulang mengalami gagal panen.

Baca juga:
Bangunan Drainase Desa Tana Periuk Rusak ,Pj Kades Banyak Jabatan.
Proyek Lapangan Multi fungsi Didesa T2 Purwakarya ,Entah Punya Siapa ?

Selain itu, tidak ditemukan kegiatan niaga yang dapat menimbulkan keuntungan komersil terhadap pelaku penimbunan areal persawahan. 

Advertisement

Sedangkan upaya penimbunan lapangan sepak bola di Desa G2 Dwijaya dan masjid dilakukan atas dasar sosial untuk memenuhi kepetingan masyarakat umum.

Baca juga:
Sistem pengelolaan dana desa bumi makmur patut di pertanyakan
Ukur Ulang Lahan Terkesan Bertele-tele, Pelapor Minta Oknum BPN Palembang Diperiksa.

Sehingga penyelidik berpendapat belum ditemukan unsur tindak pidana niat untuk mendapatkan keuntungan komersil dari peristiwa pertambangan yang dilakukan. 

Kemudian perkara dihentikan penyelidikannya,

1
2
3
4
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia