Program PTSL Desa Girimukti Dinilai Gagal, Ratusan Juta Uang Warga Menguap?

mediaaliansiindonesia.id - Pada awal tahun 2019, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jabar mendapatkan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) program sertifikat tanah gratis sebanyak sekitar 5000 persil atau sertifikat. Sumber informasi yang mediaaliansiindonesia dapatkan, saat itu terkumpul sekitar 3200 pemohon PTSL dan dikenakan biaya per bidang atau persertifikat dengan biaya bervariasi yang paling kecil 250 ribu rupiah.
Seiring perjalanannya, sumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan, dari sekitar 3200 pemohon PTSL yang terkumpul dokumen kepengurusannya, hanya sekitar 2600 yang menjadi sertifikat. Sisanya sekitar 600 lagi tidak terbit dikarenakan berbagai macam alasan. Uang yang dipungut oleh Koordinator bentukan Kades Girimukti, Akung tersebut, hingga kini tidak jelas keberadaannya.
Saat hal tersebut dikonfirmasi, Kades Girimukti, Akung menjelaskan, tidak terbitnya sertifikat tersebut dikarenakan bermasalah dan itu Kades mengakui kewajibannya untuk mengklarifikasi dengan orang terkait. Namun Akung menjelaskan, bahwa sertifikat yang belum terbit hanya beberapa.
Namun saat ditanya terkait pertanggungjawaban uang pemohon yang diminta namun sertifikatnya tidak terbit, Akung menjawab untuk memberitahu warga yang dipungut uang tersebut. “Iya Pak yang diminta dari warga itu warga yang mana. Soalnya saya rasa kalaupun ada beberapa yang belum jadi orangnya siapa. Punten Pak kalau emang ada hal yang perlu diklarifikasi mangga dongkapwe urang ngobrol,” jawabnya melalui pesan whatsapp.
Saat dikonfirmasi kembali terkait jumlah kuota, jumlah berkas yang terkumpul dan jumlah sertifikat yang sebenarnya sudah terbit, Akung belum bersedia menjawab. Kuat dugaan agar kinerjanya pada pelaksanaan program PTSL tersebut tidak dinilai gagal.
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, Ketua BP2 Tipikor LAI, Agustinus P.G, SH mengatakan, proses pengurusan PTSL seharusnya gratis. Kalaupun ada biaya sekedar penggandaan dokumen, formulir dan materai menurut saya tidak habis 100 ribu rupiah. Saya baru mendengar hal tersebut. “Saya baru dengar. Nanti saya coba cari informasi dan data-data terkait. Apabila terbukti adanya pungutan tersebut termaksud belum dikembalikannya uang warga yang sertifikatnya tidak terbit, Kades harus ikut menyelesaikan permasalahan ini,” tegas Yogi.
(Oct)
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



