Advertisement

Presiden Putuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar Opsi Atasi Dampak Covid-19

Presiden Putuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar Opsi Atasi Dampak Covid-19
 
Advertisement
NASIONAL
Selasa, 31 Mar 2020  19:35

Kepala Negara juga menjelaskan bahwa Pemerintah akan terus menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

”Ketiga, menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya,” jelasnya.

Kepala Negara juga menjelaskan akan menyiapkan semua skenario dari yang ringan, dari yang moderat, sedang, maupun yang terburuk.

”Darurat sipil itu kita siapkan apabila memang terjadi keadaan yang abnormal, sehingga perangkat itu juga harus disiapkan dan kita sampaikan, tetapi kalau keadaannya seperti sekarang ini ya tentu saja tidak,” tambah Presiden.

Baca juga:
Alokasikan Rp405 Triliun Tangkal Corona, Jokowi Minta Daerah Tidak Berjalan Sendiri
Presiden Jokowi: Indonesia Datangkan 5.000 Obat Covid-19

Menurut Presiden, PP dan Keppres-nya PSBB baru saja ditandatangani dan diharapkan dari setelah ditandatanganinya dokumen itu akan mulai efektif berjalan.

Advertisement

”Oleh sebab itu, saya berharap agar provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan Undang-Undang yang ada, silakan berkoordinasi dengan Ketua Satgas COVID-19 agar semuanya kita memiliki sebuah aturan main yang sama, yaitu Undang-Undang, PP, dan Keppres yang telah tadi baru saya saja saya tanda tangani,” jelasnya.

Baca juga:
Presiden Jokowi Bahas Kebijakan Moneter dan Fiskal Hadapi Pandemi Global Covid-19
Presiden Instruksikan Rapid Test, Gugus Tugas COVID-19 Diminta Libatkan RS dan Lembaga Riset..

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#corona
#kesehatan
#jokowi
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia