Advertisement

Presiden kembali dipilih MPR, apakah benar?

Presiden kembali dipilih MPR, apakah benar?
Foto: Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet di kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta, Sabtu (8/6/2024).
Advertisement
NASIONAL
Sabtu, 08 Jun 2024  16:34

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet menepis disinformasi yang menyebut ia telah menyatakan bahwa sejumlah pimpinan fraksi telah sepakat untuk mengembalikan sistem pemilihan presiden kembali dipilih MPR.

Ia pun menanggapi santai laporan yang dilayangkan mahasiswa bernama M Azhari yang melaporkannya ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait pernyataannya tersebut.

"Senyumin aja. Barangkali adik-adik kita ini kurang membaca, tidak membaca berita secara utuh, hanya ditangkapnya sepotong-potong," ucap Bamsoet di kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta, Sabtu (8/6/2024).

Ia mengklarifikasi bahwa pernyataan yang ia sampaikan saat menerima kunjungan Ketua MPR ke-13, Amien Rais di gedung MPR/DPR, kompleks Senayan, Rabu (5/6/2024), tak ada kalimat yang menyebutkan bahwa seluruh pimpinan fraksi telah setuju agar presiden kembali dipilih MPR.

Baca juga:
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Roadmap Indonesia Emas 2045 KADIN Indonesia
Hadiri Pembukaan KTT ASEAN ke-43, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kepemimpinan Presiden Joko..

"Kan itu kalimat yang jelas. Di TV saudara kan diputar jelas, tidak ada kalimat-kalimat yang mengarah kepada saya mengatakan pimpinan fraksi sudah setuju," tegasnya.

Advertisement

Ia pun menganggap bahwa laporan yang dilayangkan mahasiswa ke MKD itu mengada-ngada lantaran tidak mencerna informasi secara utuh.

"Intinya laporan itu mengada-ngada untuk tidak mengatakan hoax, hoax ya. Jadi, saya kira kita senyumin saja. Ya, namanya juga adik-adik mahasiswa, kita dahulu juga pernah seperti itu," ujarnya.

Baca juga:
Presiden: Indonesia Harus Memiliki Strategi Besar dan Strategi Teknis Untuk Mencapai Visi
Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Komitmen Presiden Jokowi Subsidi Kendaraan Listrik di Indonesia..

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan bahwa untuk melakukan amendemen UUD 1945 mesti disepakati oleh 2/3 anggota MPR/ DPR dan DPD. Ia menyebut jika fraksi tidak hadir maka amendemen tak bisa dilanjutkan.

"Sebelum ambil keputusan, maka sidang harus quorum dipenuhi oleh 2/3. Kalau hitungan sekarang, dua partai saja tidak hadir maka tidak bisa dilanjutkan. Kalau hitungan sekarang ya," jelasnya.

1
2
Berikutnya
TAG:
#mpr
#amandemen uud 45
#uud 45
#bsmsoet

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Kota Bogor Diguncang Gempa M 4,1

Peristiwa   Kamis, 10 Apr 2025  22:49

Wakil Bupati Sukabumi H.Andreas Memonitoring Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu

Jabar   Kamis, 10 Apr 2025  20:38

DPRD Kabupaten Sukabumi Menggelar Rapat Paripurna ke-10 Pada Tahun Sidang 2025

Jabar   Kamis, 10 Apr 2025  20:30

Dedi Mulyadi Tegas Larang Penggalangan Dana di Jalan, Termasuk untuk Rumah Ibadah

Daerah   Kamis, 10 Apr 2025  19:48

Kades-Eks Kades Segarajaya Menang Banyak, Untung Miliaran dalam Kasus Pagar Laut Bekasi

Hukum   Kamis, 10 Apr 2025  17:16

Wabub, Jaro Ade melaksanakan halal bil halal bersama seluruh jajaran di lingkup Pemkab Bogor..

BOGOR RAYA   Kamis, 10 Apr 2025  16:01

Tambang Emas di Sukabumi Harus Ditutup jika Rusak Lingkungan

DAERAH   Kamis, 10 Apr 2025  15:26

Seorang Pegawai BUMN Terlibat Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di Bogor

HUKUM   Kamis, 10 Apr 2025  14:40

Kabar Gembira Untuk Warga Jateng: Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya!

JATENG   Kamis, 10 Apr 2025  14:09

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Monitoring Cek Lokasi Tempat Wisata Beri..

BOGOR RAYA   Kamis, 10 Apr 2025  09:53

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Monitoring Kontrol Siskamling Beri Himbauan..

BOGOR RAYA   Kamis, 10 Apr 2025  09:52

Maling yang Ditangkap Warga Dilepas Polisi, Mapolsek Cikedung Dikepung Massa

DAERAH   Kamis, 10 Apr 2025  09:49

Korban Perkosaan Calon Dokter Spesialis Jadi 3 Orang, 2 di Antaranya Pasien RSHS

PPA & TPPO   Kamis, 10 Apr 2025  00:35
Selengkapnya