Predator Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi, Korban Capai 21 Orang

Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik predator seks anak di bawah umur yang beraksi di wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Saat ini pelaku sudah diamankan, polisi sedang melakukan penyelidikan karena diduga korban mencapai 21 anak di bawah umur.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo belum bisa mengungkapkan identitas pelaku yang menjadi predator kekerasan seksual ini.
Praktik kejahatan seksual yang kini sedang dalam penyidikan itu beragam modusnya, diantaranya melakukan pencabulan kepada anak-anak, hingga merekam dan mengancam menyebarluaskan video dan foto.
“Tersangka satu berusia 21 tahun, inisial nanti dahulu. Saat ini masih dalam proses penyelidikan, kalau sudah kita pasti sampaikan,” ungkap di Kombes Pol Dwi Subagyo kepada wartawan di Mapolda Jateng, Senin (28/4/2025).
Advertisement
Adapun untuk korban, lanjut Dirreskrimum, totalnya tercatat ada sebanyak 21 anak di bawah umur. Jumlah keseluruhan para korban ini diketahui dari sebuah folder komputer, yang berisi foto dan video pencabulan dari masing-masing korban, sehingga para korban bisa cepat diketahui.
“Korban ada yang berusia 12, 14, sampai 18 tahun. Pelaku ini melakukan kegiatan dengan cara digital, kemudian tersangka melakukan kegiatan aktivitas seksual, ini masuk dalam kategori predator seks,” ujarnya.
Kendati demikian, Dirreskrimum belum bisa memastikan apakah foto dan video yang didokumentasikan oleh pelaku diperjualkan secara digital.
Sebab, proses penyelidikan dan pendalaman keterangan dari pelaku predator seks anak di bawah umur hingga saat ini masih terus berlanjut.


