Advertisement

Praktik kotor siasati PPDB 2024, 'cuci rapor' hingga manipulasi jalur zonasi

Praktik kotor siasati PPDB 2024, 'cuci rapor' hingga manipulasi jalur zonasi
Foto: Ilustrasi.
Advertisement
HUKUM
Sabtu, 06 Jul 2024  16:12

Ombudsman RI mengungkap sejumlah temuan untuk menyiasati pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025. Di antaranya ada praktik 'cuci rapor' atau mengganti nilai untuk meningkatkan gengsi sekolah hingga manipulasi data demi mengakali jalur zonasi.

"Kami temukan bahwa implementasi di lapangan ternyata masih banyak yang tidak sesuai dengan panduan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Keputusan Sejken Kemendikbud Nomor 47 Tahun 2023 dalam pelaksanaan PPDB ini," kata Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais dalam keterangan yang dikutip dari situs resmi, Sabtu (6/7/2024).

Indraza kemudian memerinci lembaganya sudah mendapatkan aduan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Rinciannya, terjadi dugaan administrasi sebanyak 51 persen; tidak memberikan layanan 13 persen; tidak kompeten 12 persen; diskriminasi 11 persen; penundaan berlarut 7 persen; permintaaan imbalan uang, barang dan jasa 2 persen; tidak patut 2 persen; dan penyalahgunaan wewenang 2 persen.

Sementara itu, berdasarkan seleksi jalur PPDB jumlah pengaduan pada jalur prestasi sebanyak 141 laporan, jalur zonasi 138 laporan, tidak ada keterangan 130 laporan, afirmasi 47 laporan dan Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO) 11 laporan.

Baca juga:
Demo Nyaris Ricuh, Ombudsman Sumsel Janji Cabut Kesepakatan Penundaan PPDB
Polemik PPDB Jalur Prestasi, Wali Murid Geruduk Kantor Ombudsman Sumsel

"Dalam jalur zonasi, adanya pemahaman keliru baik juklak dan juknis penentuan zona dimana selama ini masih banyak yang menggunakan jarak padahal dapat juga menggunakan area zona. Untuk afirmasi, seharusnya juga tidak hanya bagi anak yang kurang beruntung secara ekonomi tetapi juga berlaku kepada teman-teman disabilitas," ungkapnya.

Advertisement

Adapun salah satu laporan yang masuk di jalur prestasi, yaitu praktik cuci rapot atau mengganti nilai demi meningkatkan gengsi sekolah. Selain itu, tidak adanya transparansi dalam mengukur dan mengumumkan skor penilaian jalur prestasi.

"Sehingga muncul berbagai permasalahan seperti adanya sertifikat akademik palus hingga masuknya siswa titipan berdasarkan jalur prestasi yang berujung pada penambahan kelas atau rombongan belajar," ungkap Indraza.

Baca juga:
Banyaknya Pengaduan PPDB, Ombudsman Sumsel Periksa SMA Negeri
SEKDA Kab. Sukabumi, Ade Suryaman Pimpin Rapat Persiapan Penilaian Pelayanan Publik

Sementara berdasarkan wilayah, temuan yang didapat Ombudsman cukup beragam. Salah satunya adalah manipulasi dokumen untuk menyiasati jalur zonasi dan hal ini terjadi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Metode mencurangi zonasi ini, sambung Indraza, dengan menerbitkan akta perwalian melalui notaris yang diduga dilakukan oleh seorang petinggi sebuah perusahaan pengelola rumah sakit swasta.

1
2
Berikutnya
TAG:
#ppdb 2024
#cuci rapor
#jalur zonasi
#ombudsman
#ppdb
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia