Prabowo Menerima Putusan MK Meski Kecewa

Calon Presiden Nomor Urut 02 pada Pilpres 2019 menyatakan menerima Putusan MK, meski mengaku kecewa. Prabowo juga meminta kepada seluruh pendukungnya untuk tidak berkecil hati dalam menerima hasil putusan sengketa hasil pilpres 2019.
"Saya minta seluruh pendukung, tidak berkecil hati," kata Prabowo di kediamannnya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dia juga mengimbau kepada seluruh pendukungnya untuk tetap tenang dan selalu berjuang tanpa kekerasan.
"Kita harus tetap tenang. Dengan cita-cita mulia, tapi selalu dalam kerangka, damai, dan anti kekerasan," ucap Prabowo.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan tersebut disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Advertisement
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo," ujar Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

