PPATK ungkap 1.000 lebih anggota DPR terlibat judol

Lebih dari 1.000 anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah, DPR dan DPRD, diketahui terlibat kegiatan judi online (judol).
Demikian diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, Rabu (26/6/2024).
Pernyataan itu menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, pada Rapat Kerja PPATK dengan DPR RI.
"Kami menemukan itu lebih dari 1.000 orang dan datanya ada," ujarnya.
Menurut Ivan, jumlah transaksi judi online yang melibatkan anggota DPR dan DPRD itu mencapai 63 ribu.
Advertisement
Sedangkan total nilai transaksinya mencapai sekitar Rp25 miliar.
"Ini agregat secara keseluruhan," ucapnya. Jika dilihat dari perputaran uangnya, Ivan memperkirakan jumlahnya bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
Pemerintah telah menyatakan perang terhadap judi online dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Menurut Satgas, pelaku judi online terbanyak berada di Jawa Barat yakni 535,644 orang dengan nilai transaksi Rp3,8 triliun.



