Advertisement

PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024

PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024
Foto: Ilustrasi
Advertisement
NASIONAL
Sabtu, 16 Mar 2024  14:42

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024.

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

Baca juga:
Presiden Jokowi Cek Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Kawat Tanjungbalai
NU dan Muhammadiyah 'Selow' soal Aturan Speaker Masjid dari Kemenag

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

Advertisement

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:

Baca juga:
Kemnaker Terima Ribuan Aduan Masyarakat Terkait THR
Soal Pidato ‘Game of Thrones’, Presiden Jokowi: Pesan Moralnya Juga Untuk Pemimpin di Dalam..

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

1
2
3
Berikutnya
TAG:
#thr
#ramadhan
#lebaran
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia