Potensi Merusak Lingkungan dan Rugikan Negara, Dua Tambang Galian C Ilegal di Jawa Tengah Ini Kini Tutup Usai Tersidak

SEMARANG - Sejumlah dua tambang ilegal di Desa Babadan Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, dan di Desa Mojosari, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah akhirnya digeruduk polisi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Soebagio mengatakan, dua tambang ilegal tersebut berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara hingga Rp 600 juta.
Kasus yang pertama adalah tindak lanjut penegakan hukum illegal mining di wilayah Limpung," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).
Di lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas penambangan batu blondos menggunakan ekskavator di lahan seluas lebih dari 1 ha.
Dua orang tersangka berinisial MI dan K yang merupakan pemilik lahan serta pengelola operasional pertambangan turut diamankan.
Advertisement
"Sejumlah barang bukti berupa alat berat dan catatan hasil tambang," kata dia.
Berdasarkan keterangan beberapa saksi, aktivitas pertambangan dimulai sejak pertengahan Desember 2022 hingga 9 Februari 2023 saat petugas mendatangi lokasi penambangan.
"Dalam sehari hasil tambang batu blondos mencapai 30 rit. Hasil tambang lalu dijual kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp 500.000,00 per rit," ungkap Soebagio.
Dia menjelaskan, potensi kerugian negara akibat pertambangan ilegal di Limpung sebesar Rp 500 juta. Proses hukum saat ini masih sedang berjalan.


