Advertisement

Polwan yang bakar polisi suaminya di Mojokerto resmi menjadi tersangka

Polwan yang bakar polisi suaminya di Mojokerto resmi menjadi tersangka
Foto: Briptu FN yang membakar suaminya sendiri, Briptu RDW, ditetapkan menjadi tersangka.
Advertisement
HUKUM
Minggu, 09 Jun 2024  20:03

Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sebagai tersangka.

"Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Minggu.

Dirmanto menambahkan Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini.

Meski demikian, ia menegaskan proses hukum tetap berlanjut, salah satunya dengan melakukan penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.

Baca juga:
Polisi yang dibakar polwan istrinya di Mojokerto akhirnya meninggal
Begini kronologi insiden polisi bakar polisi di Mojokerto

"Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini," tambahnya.

Advertisement

Ia menyebut saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik.

Namun, dari sisi psikologis, tersangka diakuinya tengah dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.

Baca juga:
Polisi bakar polisi di Mojokerto, keduanya suami-istri
Casis bintara korban begal diberi penghargaan masuk Polri

"Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam," ujarnya.

Mengenai pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto menyebut dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

1
2
Berikutnya
TAG:
#polres mojokerto kota
#polires jombang
#polisi
#jatim
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia