Polsek Rumpin Tindak Lanjuti Laporan Warga Terkait Adanya Pencurian Kotak Amal Masjid Satu Pelaku Diamankan.

Polres Bogor - Aliansinews id. Hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024, sekira jam 06.30 Wib sekira jam 06.30 Wib Piket Reskrim telah mengamankan pelaku TP. Pencurian Keropak Masjid, alamat TKP Masjid Jami Attawwabin Kampung Pagam Rt. 01/03 Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
Kapolsek Rumpin AKP Suyono,.SH menjelaskan bahwa awal mula kejadian :
Pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024, sekira jam 06.30 Wib, di Masjid Jami Attawwabin Kampung Pagam Rt.01/03 Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
Awal mula kejadian, pada hari Rabu tgl 30 Oktober sekitar Pukul 06.30 Wib, pada saat pelapor sedang berada dirumah mendapatkan informasi bahwa telah tertangkapnya pelaku maling kotak amal di masjid Jami Attawwabin, kemudian pelapor berangkat dan sesampai di masjid dan diketahui dari, Ahmad Saepudin bahwa 1 (satu) orang laki-laki yang diamankan, diduga pelaku terpergok di dalam masjid sedang mencongkel dan merusak kotak amal dengan menggunakan obeng, dengan kejadian tsb masjid mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (1 juta rupiah).
selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Rumpin untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak Kepolisian Mendapatkan Identitas Pelapor yaitu, (T) Bogor, 09 mei 1976, Laki-laki, Islam, wiraswasta, Kampung Pagam Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor para Saksi - saksi yang sudah dimintai keterangan diantaranya :
A, Bogor, 17-08-1973, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Kampung Pagam Desa Cibidas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
Hasil Penyelidikan pemeriksaan Identitas Pelaku adalah SP, Ttl: Bogor 20 -02- 1995, Islam, Swasta, Kampung Gadog sisi Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor.
Hasil Olah TKP dan Penyelidikan Pihaj Kepolisian di mana Modus Operandi Pelaku adalah Pelaku mencuri dengan cara merusak Keropak Masjid .
Barang yang dicuri dan diamankan pihak Kepolisian yaitu :
1 (satu) buah Keropak Masjid berisi uang.
Advertisement
Sampai berita ini diturunkan di mana pelaku sudah dalam penahanan pihak Kepolisian Polsek Rumpin Untuk Proses Hukum Lanjut, di mana Pelakh Ditetapkan sebagai Tersangka dengan Dikenakan Pasal 363 KUHP Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 Tahun penjara.
( Yogi )
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



