Advertisement

Polsek Pasar Kemis Bekuk Pelaku Pemerkosaan Di Sindang Sono

Polsek Pasar Kemis Bekuk Pelaku Pemerkosaan Di Sindang Sono
 
Advertisement
BANTEN
Selasa, 22 Feb 2022  15:45

TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis berhasil membekuk pelaku pencurian dan pemerkosaan terhadap korban seorang perempuan berinisial ER (24), warga Kebon Jeruk DKI Jakarta. Pelaku yang diketahui bernama SH (34) tidak bisa berkutik saat ditangkap dirumahnya di Kampung Kalapa Desa Sindang Sono Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang pada Pukul 17.00 Minggu (20/2/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian dan pemerkosaan terjadi pada Sabtu malam Minggu pukul 22.00, ( 19/2/2022), korban tidak bisa melawan saat diancam dibunuh oleh pelaku dengan sebilah pisau di area persawahan di Kampung Kalapa, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, usai melampiaskan napsu bejatnya kemudian pelaku kabur.

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi SH, S.IK, MH membenarkan jika pelaku telah ditahan di Mapolsek Pasar Kemis, setelah mendapatkan laporan korban pada pukul 00.15. Minggu (20/2/2022), anggotanya dari unit Reskrim Polsek Pasar Kemis bergerak memburu pelaku, tidak kurang 1 x 24 Jam, tepatnya pada Minggu (20/2/2022), pelaku berhasil diamankan.

" Alhamdulillah pelakunya langsung kita amankan kurang dari 1 x 24 Jam, dan pelaku merupakan warga Kampung Kalapa Desa Sindang Sono Kecmatan Sindang Jaya," ujar Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi SH, S.IK, MH, Selasa (22/2/2022) di Mapolsek Pasar Kemis.

Baca juga:
Ada Dua Wanita dalam Komplotan Curanmor Spesialis Masjid yang Diringkus Polisi
Sergap Komplotan Curanmor di Terminal Poris, Tangerang, Anggota Polisi Kena Tembak

Maryadi mengatakan, awalnya korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka memposting lowongan pekerjaan, tidak menaruh curiga sedikitpun kepada pelaku, korban kemudian diminta pelaku untuk menemuinya di lokasi kejadian, namun naas korban malah diperkosa serta mengambil uang Rp 200.000 dan HP milik korban juga raib diambil.

Advertisement

"Tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara dan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP,"tandsanya.

Fauzi/iday

Baca juga:
Permasalahan Banjir Desa Tanjung Pasir Teluk naga Kampung Gaga Pemkab Buatkan Tandon Air
KTP Gratis kecamatan Sukamulya Distribusikan Langsung ke Rumah Warga

TAG:
#tangerang
#polsek
#pasar kemis
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia