Advertisement

Polsek IB I Gelar 15 Adegan Pembunuhan, Kanit Reskrim: Pelaku Utama Segera Diterbitkan DPO

Polsek IB I Gelar 15 Adegan Pembunuhan, Kanit Reskrim: Pelaku Utama Segera Diterbitkan DPO
 
Advertisement
SUMSEL
Rabu, 14 Des 2022  14:38

PALEMBANG ‒ Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Ilir Barat (IB) I Palembang melaksanakan rekonstruksi perkara kasus  pengeroyokan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, adapun 15 adegan rekontruksi telah dilakukan, sementara untuk pelaku utama akan diterbitkan DPO.

Kanit Reskrim Polsek IB I  Iptu Apriansyah SH MH, mengatakan telah melaksanakan rekontruksi pada perkara pengeroyokan yang menyebabkan kematian hilang nyawanya seseorang, adapun sangkaan dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan ayat 3 ancaman hukumannya 12 tahun penjara.  

Sementara Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya didepan Blok 47 di Jalan Patinaya Kelurahan 22 Ilir Palembang, dengan korban Indi (16) menderita luka tusuk dengan menggunakan senjata tajam (sajam) dengan berukuran 10 cm, pada 2 liang pada punggung kiri dan kaki.

“Kita telah melaksanakan rekon ini dengan didampingi oleh para Panit, rekon ini dilakukan sebanyak 15 adegan disaksikan oleh pengacara dan saksi-saksi. Untuk pelaku utama kita mendalami penyelidikan, kita terbitkan daftar pencarian orang (DPO), mudah-mudahan dalam waktu dekat dan tidak lama lagi mendapatkan informasi lebih terang," ungkap Apriansyah ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (14/12/22).

Baca juga:
Aktivis Anti Korupsi Sumsel Dukung Kejati Berantas Kasus Korupsi Program Serasi
Jalan di Lorong Anggur 4 Lebung Gajah Tak Dicor, Warga Merasa Dianaktirikan

Ditambahkan Apriansyah, Polsek Ilir Barat (IB) I menghimbau kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri, karena dengan bertanggungjawab mungkin perbuatan itu tidak akan membekas dan almarhum bisa tenang serta keluarga besar bisa menerima, tukasnya.

Advertisement

Untuk diketahui, bahwa kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Brigjen Dani Effendi depan rusun Blok 46 Palembang, pada saat Korban selesai menonton Orgen Tunggal di Rusun Blok 2. Korban dan teman temannya duduk-duduk di jalan Rusun Blok 47, kemudian datanglah pelaku 3 orang laki laki mengendarai sepeda motor merek honda scoopy lalu datanglah pelaku A.n. RZ (DPO)  Bersama teman nya  mengejar Rafli. tidak berapa lama kemudian 3 pelaku  tersebut kembali menemui korban yang saat itu sedang duduk-duduk. Kemudian pelaku bernama RZ (DPO) Menusuk Korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau di bagian punggung sebelah kiri korban, lalu pelaku bernama M. Rizki Gelek memukul korban sebanyak 2 kali. Lalu pelaku bernama Heru memukul korban sebanyak 2 kali di bagian kepala.

Atas peristiwa pembunuhan tersebut, sekira pukul 12.00 WIB, Unit Reskrim Polsek IB I di back up Unit Pidum SatReskrim Polrestabes Palembang, dipimpin oleh AKP Robert SH dan Iptu Apriansyah SH, Ipda Cristian SH, Ipda Petrus Berhasil mengamankan pelaku an. Heru dan M Rizki als Gelek dan Heru (ABH)  pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 jam 12.30 WIB di Rusun Kec. Bukit Kecil Kota Palembang. (Sya/Syamsu)         

Baca juga:
Polres Mura Adakan Sayembara Berhadiah 5 Juta, Kejar DPO Sumaryanto Alias Bendol
Wow! Patut Dicontoh, Inilah Aksi Humanis Dilaksanakan Personel Polres Mura 

TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia